“Untuk menghasilkan proses pengelolaan keuangan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan harus diawali dengan pembenahan pada tingkat satker. Saya berharap kepada seluruh Satker di lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alkes baik Satker Pusat maupun Satker Daerah (DK-07) di masing-masing wilayah dapat terus meningkatkan sinergisitas dan harmonisasi yang telah kita bina selama ini, sehingga harapan untuk mendapatkan apresiasi WTP 5 (lima) tahun berturut-turut dapat tercapai dan kita dapat terus mempertahankan predikat WTP di tahun-tahun mendatang.” Demikian sambutan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam Pertemuan Pembinaan Perbendaharaan Tahun 2018 bagi Satker Pusat dan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Aston Imperial Bekasi dari tanggal 22 hingga 25 Mei 2018 ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran (BP) dari Satuan Kerja Pusat dan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yaitu 6 Satker Pusat dan 34 Satker Dekonsentrasi (07) Dinas Kesehatan Provinsi. Pada pertemuan ini dilakukan pembahasan materi terkait kebijakan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2018.
Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaksana keuangan satker baik di pusat maupun di daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang sesuai ketentuan yang berlaku, mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara bagi seluruh pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permenkeu Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa diterima. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai peran dalam proses pengadaan barang/jasa dan mekanisme pencairan pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu PPK dan Bendahara Pengeluaran harus cakap dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan ini Inspektur Jenderal hadir dan menyampaikan paparan tentang feedback hasil pemeriksaan aparat fungsional terhadap Ditjen Kefarmasian dan Alkes (Satker Pusat dan Daerah). Selain itu turut hadir pula sebagai Narasumber, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VII, Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementerian Kesehatan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.