Pelayanan meja informasi merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi sebagai bentuk reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien.
Meja Informasi merupakan tempat pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang dilengkapi dengan berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi secara efektif dan efisien kepada Pemohon informasi serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pegawai Ditjen Farmalkes sehingga informasi yang dibutuhkan pemohon informasi lengkap dan jelas.
Pemohon informasi terdiri dari Institusi Pemerintah (Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas), Perusahaan Farmasi, Organisasi Profesi, Fakultas Farmasi, Apoteker dan Asisten Apoteker.
Layanan informasi yang diberikan adalah konsultasi terkait pelayanan perizinan farmasi dan Alkes, konsultasi program kefarmasian, Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), Angka Kredit Apoteker, Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dan bimbingan teknis peraturan dan NSPK yang diterbitkan Kemenkes dan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alkes.