
Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, serta menjaga akuntabilitas dalam penatausahaan aset milik negara/daerah, diperlukan panduan bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam pelaksanaan tindak lanjut pengamanan sediaan sirop yang dicabut NIE, yang ditarik pada bets tertentu dan yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

SE Dirjen Farmalkes No.HK.02.02/E/315/2023