Terima kasih atas kunjungan Anda ke situs kami. Semoga melalui situs ini Anda mengetahui lebih banyak lagi tentang segala hal yang berkaitan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), dan segala informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat.
Berikut daftar pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami.
Ditjen Binfar dan Alkes mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
-
- perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Ditjen Farmalkes melakukan pelayanan dalam bidang kefarmasian dan alat kesehatan meliputi:
– Perizinan Industri Farmasi
– Perizinan Pedagang Besar Farmasi
– Izin Edar serta Izin Penyalur Alat Kesehatan (alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
– Perizinan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
– Perizinan Kosmetika
– Perizinan Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA)
Anda dapat mendatangi Unit Layanan Terpadu (ULT) Perizinan di Kementerian Kesehatan, Gedung Prof. Dr. Sujudi, lantai 1
Persyaratan dan alur proses izin industri farmasi dapat Anda lihat di halaman ini.
Persyaratan dan alur proses izin edar alat kesehatan dan PKRT dapat Anda lihat di halaman ini.
Persyaratan dan alur proses izin penyalur alat kesehatan dan PKRT dapat Anda lihat di halaman ini.
Persyaratan dan alur proses izin IOT/IEBA dapat Anda lihat di halaman ini.
Anda dapat mengunduhnya di halaman ini.
Ya, Anda dapat mengunduhnya di halaman ini.
Ya, kami memiliki beberapa sosial media, di antaranya:
Facebook
Twitter
Youtube