Ditjen Farmalkes melakukan pelayanan dalam bidang kefarmasian dan alat kesehatan meliputi:
- Perizinan Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA)
- Perizinan Pedagang Besar Farmasi
- Izin Edar serta Izin Penyalur Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
- Perizinan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
- Perizinan Kosmetika
- Pelayanan Surat Keterangan untuk Alat Kesehatan dan PKRT meliputi:
– Sertifikat Bebas Jual ( Certificate of Free Sale/CFS)
– Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
– Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
– Surat keterangan Impor (SKI ) khusus (Special Access scheme/ SAS)
– Surat keterangan Impor (SKI) untuk sampel dalam rangka izin edar
– Surat keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku
– Surat keterangan Impor (SKI) untuk spare part
– Surat Keterangan Produk (SKP) untuk pengadaan sektor pemerintah
– Surat Keterangan Produk (SKP) untuk perusahaan/perorangan
– Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
– Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan izin edar
– Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi Alkes/PKRT
– Surat Rekomendasi/ Keterangan Lain