{"id":6202,"date":"2014-09-23T11:44:50","date_gmt":"2014-09-23T04:44:50","guid":{"rendered":"https:\/\/binfar.kemkes.go.id\/?p=3362"},"modified":"2021-02-08T19:49:50","modified_gmt":"2021-02-08T12:49:50","slug":"menkes-lantik-anggota-komite-farmasi-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/2014\/09\/menkes-lantik-anggota-komite-farmasi-nasional\/","title":{"rendered":"Menkes Lantik Anggota Komite Farmasi Nasional"},"content":{"rendered":"<p>Hari ini (23\/9), Menkes dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH melantik anggota Komite Farmasi\u00a0Nasional (KFN) masa bakti 2014 &#8211; 2017. Hadir pada kesempatan ini Kepala Badan\u00a0POM, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dan Ketua\u00a0Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, perwakilan Organisasi Profesi Ketua Ikatan Apoteker\u00a0Indonesia, Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, serta Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi\u00a0Farmasi Indonesia, Ketua dan Para Anggota Komite Farmasi Nasional.<br \/>\nAnggota yang dilantik antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>Drs. Purwadi, Apt., MM., ME. (Ketua merangkap Anggota)<\/li>\n<li>Dr. Faiq Bahfen, SH<\/li>\n<li>Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si<\/li>\n<li>Prof. Dr. Tutus Gusnidar K., Apt.<\/li>\n<li>Dr. Umi Athiyah, Apt., M.S.<\/li>\n<li>Drs. Nurul Falah Eddy P., Apt.<\/li>\n<li>Drs. Ahaditomo, Apt., M.S.<\/li>\n<li>Drs. Bambang Triwara, Apt., Sp.FRS<\/li>\n<li>Dra. Suzana Indah Astuti, \u00a0M.Si., Apt.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada kesempatan tersebut Menkes mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada\u00a0Ketua dan segenap Anggota KFN Masa Bakti 2011-2014 yang telah bekerja keras dan\u00a0melaksanakan tugasnya dengan baik. Adapun keberhasilan yang telah dicapai di antaranya\u00a0adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>melakukan registrasi apoteker di seluruh Indonesia, yang jumlahnya telah\u00a0mencapai lebih dari 48.000 orang;<\/li>\n<li>mengembangkan sistem registrasi online;<\/li>\n<li>menerbitkan pedoman Sumpah Apoteker; dan<\/li>\n<li>bersama dengan Direktorat Jenderal\u00a0Pendidikan Tinggi, Kemendikbud serta lkatan Apoteker Indonesia, menyusun Naskah\u00a0Akademik Pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, Matriks\u00a0<em>Blue Print<\/em> Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, dan lnstrumen Akreditasi Perguruan Tinggi\u00a0Farmasi Indonesia.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam sambutannya Menkes menegaskan acara pelantikan penting. Saat ini bangsa\u00a0Indonesia sedang berupaya mewujudkan jaminan kesehatan semesta pada tahun 2019\u00a0melalui pelaksanaan JKN dan akan segera melaksanakan Pembangunan Kesehatan\u00a0periode 2015 &#8211; 2019.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua kerja besar ini memerlukan dukungan tenaga kesehatan yang profesional &#8211;\u00a0termasuk tenaga kefarmasian . Oleh karena itu, KFN harus ungguh-sungguh menjamin mutu\u00a0tenaga kefarmasian di Indonesia yang melakukan praktik kefarmasian dan\/atau pekerjaan\u00a0kefarmasian, baik dalam aspek pengadaan, produksi, distribusi sediaan farmasi, maupun\u00a0pelayanan kefarmaslan ,&#8221; kata Menkes.<\/p>\n<p>Ditambahkan, pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di era JKN dituntut untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan penapisan teknologi kesehatan atau <em>health technology assessment<\/em> &#8211; <em>HTA<\/em> guna\u00a0memilih obat dan alat kesehatan yang akan dipakai dalam pelayanan kefarmasian.<\/p>\n<p>Oleh\u00a0karena itu, setiap tenaga kefarmasian perlu mengikuti perkembangan keilmuan dan\u00a0memahami prosedur penapisan teknologi kesehatan.\u00a0Pada kesempatan tersebut Menkes meminta agar aspek penapisan teknologi kesehatan\u00a0dalam pelayanan kefarmasian mendapat perhatian KFN Masa Bakti 2014-2017 dalam\u00a0menjamin mutu tenaga kefarmasian. Jaminan mutu ini hendaknya merupakan sistem yang\u00a0komprehensif, sejak masa pendidikan hingga masa praktek keprofesian.<\/p>\n<p>Selanjutnya Menkes minta KFN yang baru dilantik untuk memperhatikan sistem pendidikan yang berkualitas dan terakreditasi perlu didukung oleh standar pendidikan\u00a0tenaga kefarmasian agar dihasilkan lulusan dengan mutu yang seragam antar institusi\u00a0pendidikan. Standar pendidikan hendaknya tersedia bagi\u00a0pendidikan\u00a0apoteker, pendidikan tingkat diploma, dan pendidikan menengah farmasi. Oleh\u00a0karena itu, hendaknya proses penyusunan standar yang sekarang sedang dilaksanakan\u00a0KFN bersama Ditjen Dikti Kemdikbud segera diselesaikan.<\/p>\n<p>Selain itu, dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan atau <em>Continuous\u00a0Professional Development<\/em> &#8211; <em>CPO<\/em> bagi tenaga kefarmasian untuk menjamin mutu tenaga\u00a0kefarmasian dalam masa praktik keprofesian, hendaknya selain menerapkan sistem\u00a0Satuan Kredit Profesi, agar KFN juga mengupayakan:<\/p>\n<ol>\n<li>CPO selalu relevan dengan\u00a0perkembangan ilmu dan teknologi,<\/li>\n<li>dapat diakses oleh tenaga kefarmasian di seluruh\u00a0Indonesia, serta<\/li>\n<li>mempertimbangkan pemanfaatan model Pendidikan Jarak Jauh.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada kesempatan tersebut Menkes mengingatkan bahwa setiap tenaga kefarmasian\u00a0hendaknya kompeten dan profesional di bidangnya dan selalu mematuhi setiap peraturan\u00a0yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, KFN harus memastikan bahwa praktik dan\u00a0pekerjaan kefarmasian dilakukan dalam koridor regulasi yang berlaku; Mengantisipasi agar\u00a0tindakan yang berpotensi menjadi malpraktik kefarmasian atau tindakan indisipliner tenaga\u00a0kefarmasian dapat dicegah dengan pembinaan dan pengawasan. Upaya ini dimaksudkan\u00a0agar kualitas praktik pekerjaan kefarmasian semakin membaik dan berdampak pada\u00a0meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan serta kualitas hidup masyarakat; Meningkatkan\u00a0koordinasi dan menjaga hubungan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan,\u00a0termasuk Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten\/Kota.<\/p>\n<p>Memanfaatkan kemajuan teknologi seoptimal mungkin dalam hal pelayanan registrasi agar\u00a0semakin mudah, cepat, dan akuntabel &#8211; demikian pula dalam penyelenggaraan pendidikan\u00a0berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":4,"featured_media":11664,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[97],"class_list":["post-6202","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-utama","tag-kfn"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6202","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6202"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6202\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11665,"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6202\/revisions\/11665"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11664"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6202"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6202"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/farmalkes.kemkes.go.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6202"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}