Beberapa waktu lalu, mencuat pemberitaan mengenai kenaikan harga obat generik di beberapa daerah sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut mendapat respons cepat dari Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt., Ph.D, dalam laporannya kepada Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH yang dikutip oleh Pusat Komunikasi Publik beberapa waktu lalu (24/6).
Menurutnya, pengaruh kenaikan harga BBM terhadap biaya produksi relatif rendah, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga obat. Untuk obat yang sudah ditayangkan di e-catalog tidak akan mengalami kenaikan karena sudah dilakukan kontrak payung antara produsen dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Sedangkan untuk obat lainnya akan dimonitor dan dilakukan analisis bila terjadi kenaikan harga obat yang tidak wajar.
Pada umumnya, sebanyak 85% harga obat di pasaran pada bulan Juni 2013 dibandingkan bulan April 2013 tidak mengalami kenaikan harga. Sejumlah kecil obat yang mengalami kenaikan harga yaitu obat injeksi dikarenakan peningkatan biaya produksi dan teknologi, ujar Dra. Maura Linda.
Hasil analisis harga sejumlah 327 item obat dalam sistem e-catalog, jika dibandingkan dengan harga obat yang tercantum dalam Surat Keputusan Menkes RI Nomor 094/MENKES/II/2012 diperoleh hasil: sebanyak 19 item tidak mengalami perubahan harga (tetap); 219 item mengalami rasionalisasi penurunan harga; dan 52 item mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan persentasinya, penurunan harga obat memiliki perincian sebagai berikut: 102 item mengalami penurunan harga antara 0,1%-20%; 50 item mengalami penurunan harga antara 20,01%-40%; dan 21 item mengalami penurunan harga antara 40,01%-60%. Sementara itu, kenaikan harga obat memiliki perincian sebagai berikut: 24 item mengalami kenaikan harga antara 0,1%-10%; 23 item mengalami kenaikan harga antara 10,1%-30%; dan 5 item lainnya mengalami kenaikan harga lebih dari 30%.
Sebanyak 37 item obat mengalami kenaikan harga dikarenakan perubahan kemasan dari botol 1000 tablet, botol 500 tablet dan botol 250 tablet menjadi strip atau blister, sehingga terjadi perubahan harga karena peningkatan biaya produksi untuk kemasan, jelas Dra. Maura Linda.
Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah. Strategi untuk menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkaun obat esensial antara lain: Perlu sistem pembiayaan obat berkelanjutan, baik sektor publik maupun sektor swasta; Rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan obat generik, melalui lelang harga satuan (e-catalog); Penerapan sistem pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan bersama di sektor publik; Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id