
Home Work Unit Directorate of Pharmaceutical Management and Services
Directorate General of Pharmaceutical and Medical Devices
Ministry of Health of The Republic of Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pelayanan farmasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi menyelenggarakan fungsi: