Directorate General of Pharmaceutical and Medical Devices
📌 I. PPID Pelaksana
Memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan.
Menyusun dan menyebarluaskan daftar informasi publik.
Menyusun daftar informasi publik yang dikecualikan.
Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
📌 II. PPID Pembantu
Menyediakan informasi publik di lingkungan unit kerja.
Menyusun dan menyebarluaskan daftar informasi publik.
Menyampaikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Melakukan pendokumentasian informasi publik.
🗂️ III. Koordinator Layanan Informasi
Menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia.
Menyelenggarakan layanan informasi publik, termasuk penyusunan dan kelengkapan standar operasional prosedur, maklumat layanan, standar layanan, jadwal layanan, formulir, dan buku registrasi.
Menyampaikan daftar informasi publik.
Mengajukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik.
Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
Melaksanakan perencanaan, penyediaan, serta pengembangan sarana, prasarana, dan sistem informasi publik.
📚 IV. Koordinator Layanan Dokumentasi
Mengajukan daftar informasi publik.
Melakukan pemutakhiran daftar informasi publik.
Melakukan pendokumentasian informasi publik.
Menyediakan dokumen atau arsip informasi yang dikuasai.
👥 V. Petugas Layanan Informasi
Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan tugas.
Mengoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik.
Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik.
Berkoordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu terkait permohonan informasi masyarakat.