
Home Work Unit Secretariat of Directorate General of Pharmaceutical and Medical Devices
Directorate General of Pharmaceutical and Medical Devices
Ministry of Health of The Republic of Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: