Pada tanggal 10 s.d. 12 September 2014 telah dilaksanakan Pertemuan Coaching Sistem e-Report PBF Bagi Petugas Provinsi di Hotel Harmoni Batam, Kepulauan Riau. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai kebijakan dan pelaporan PBF, serta melakukan pelatihan e-Report PBF bagi petugas provinsi sehubungan dengan adanya peningkatan sistem pelaporan pada e-report PBF.
Pertemuan dihadiri oleh 90 orang peserta yang terdiri dari 34 Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, serta fasilitator dari PT EDI Indonesia.
Pertemuan diisi dengan materi dan diskusi terkait kebijakan dan pelaporan PBF, sharing pengalaman terkait implementasi yang telah dilaksanakan di provinsi, dan pelatihan e-Report PBF bagi petugas provinsi.
Pelaporan dinamika obat PBF saat ini dilaksanakan secara online melalu web Kemenkes. Sistem ini dikembangkan dari tahun 2008 berbasis desktop, dikembangkan berbasis online pada tahun 2011 dan dilakukan peningkatan sistem pada tahun 2014. Peningkatan yang dilakukan antara lain mempermudah upload file, perubahan profil perusahaan bagi PBF cabang dengan approval dari Dinkes Provinsi, penguncian sistem pada saat masa pelaporan selesai (tanggal 20 tiap triwulan untuk obat reguler dan tanggal 10 untuk narkotika, psikotropika dan Prekursor), pembukaan sistem oleh Dinkes Provinsi sebagai pembinaan atau akan dikenakan sanksi teguran sesuai ketentuan, fasilitasi Dinas Kesehatan untuk memperoleh gambaran peredaran obat yang real time, memfasilitasi Dinkes Provinsi untuk dasar melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi tentang dinamika obat PBF.
Narasumber dari Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian menyampaikan mengenai Kebijakan tentang PBF sesuai Permenkes Nomor 1148 Tahun 2011 dan perubahannya yang mewajibkan PBF melaporkan transaksinya. Saat ini telah diterbitkan Permenkes Nomor 34 Tahun 2014 tentang tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Dalam Permenkes ini disebutkan antara lain, izin PBF dan PBF Cabang yang dikeluarkan berdasarkan Permenkes Nomor 918 Tahun 1993 atau Permenkes 1191 Tahun 2002 atau Permenkes Nomor 287 Tahun 1976 masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Sementara itu pada pertemuan ini Dinkes Provinsi DIY dan Dinkes Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan mengenai implementasi e-report PBF di provinsi masing-masing. Selama triwulan II Tahun 2014, tingkat pelaporan e-report PBF di Dinkes Provinsi DIY mencapai 100 %, sementara itu untuk provinsi Kepri, tingkat pelaporan e-report sampai dengan triwulan II Tahun 2014 mencapai 88,24%.
Paparan-paparan: