Hari ini (23/9), Menkes dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH melantik anggota Komite Farmasi Nasional (KFN) masa bakti 2014 – 2017. Hadir pada kesempatan ini Kepala Badan POM, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dan Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, perwakilan Organisasi Profesi Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, serta Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, Ketua dan Para Anggota Komite Farmasi Nasional.
Anggota yang dilantik antara lain:
- Drs. Purwadi, Apt., MM., ME. (Ketua merangkap Anggota)
- Dr. Faiq Bahfen, SH
- Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si
- Prof. Dr. Tutus Gusnidar K., Apt.
- Dr. Umi Athiyah, Apt., M.S.
- Drs. Nurul Falah Eddy P., Apt.
- Drs. Ahaditomo, Apt., M.S.
- Drs. Bambang Triwara, Apt., Sp.FRS
- Dra. Suzana Indah Astuti, M.Si., Apt.
Pada kesempatan tersebut Menkes mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua dan segenap Anggota KFN Masa Bakti 2011-2014 yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Adapun keberhasilan yang telah dicapai di antaranya adalah:
- melakukan registrasi apoteker di seluruh Indonesia, yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 48.000 orang;
- mengembangkan sistem registrasi online;
- menerbitkan pedoman Sumpah Apoteker; dan
- bersama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud serta lkatan Apoteker Indonesia, menyusun Naskah Akademik Pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, Matriks Blue Print Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, dan lnstrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia.
Dalam sambutannya Menkes menegaskan acara pelantikan penting. Saat ini bangsa Indonesia sedang berupaya mewujudkan jaminan kesehatan semesta pada tahun 2019 melalui pelaksanaan JKN dan akan segera melaksanakan Pembangunan Kesehatan periode 2015 – 2019.
“Kedua kerja besar ini memerlukan dukungan tenaga kesehatan yang profesional – termasuk tenaga kefarmasian . Oleh karena itu, KFN harus ungguh-sungguh menjamin mutu tenaga kefarmasian di Indonesia yang melakukan praktik kefarmasian dan/atau pekerjaan kefarmasian, baik dalam aspek pengadaan, produksi, distribusi sediaan farmasi, maupun pelayanan kefarmaslan ,” kata Menkes.
Ditambahkan, pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di era JKN dituntut untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan penapisan teknologi kesehatan atau health technology assessment – HTA guna memilih obat dan alat kesehatan yang akan dipakai dalam pelayanan kefarmasian.
Oleh karena itu, setiap tenaga kefarmasian perlu mengikuti perkembangan keilmuan dan memahami prosedur penapisan teknologi kesehatan. Pada kesempatan tersebut Menkes meminta agar aspek penapisan teknologi kesehatan dalam pelayanan kefarmasian mendapat perhatian KFN Masa Bakti 2014-2017 dalam menjamin mutu tenaga kefarmasian. Jaminan mutu ini hendaknya merupakan sistem yang komprehensif, sejak masa pendidikan hingga masa praktek keprofesian.
Selanjutnya Menkes minta KFN yang baru dilantik untuk memperhatikan sistem pendidikan yang berkualitas dan terakreditasi perlu didukung oleh standar pendidikan tenaga kefarmasian agar dihasilkan lulusan dengan mutu yang seragam antar institusi pendidikan. Standar pendidikan hendaknya tersedia bagi pendidikan apoteker, pendidikan tingkat diploma, dan pendidikan menengah farmasi. Oleh karena itu, hendaknya proses penyusunan standar yang sekarang sedang dilaksanakan KFN bersama Ditjen Dikti Kemdikbud segera diselesaikan.
Selain itu, dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan atau Continuous Professional Development – CPO bagi tenaga kefarmasian untuk menjamin mutu tenaga kefarmasian dalam masa praktik keprofesian, hendaknya selain menerapkan sistem Satuan Kredit Profesi, agar KFN juga mengupayakan:
- CPO selalu relevan dengan perkembangan ilmu dan teknologi,
- dapat diakses oleh tenaga kefarmasian di seluruh Indonesia, serta
- mempertimbangkan pemanfaatan model Pendidikan Jarak Jauh.
Pada kesempatan tersebut Menkes mengingatkan bahwa setiap tenaga kefarmasian hendaknya kompeten dan profesional di bidangnya dan selalu mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, KFN harus memastikan bahwa praktik dan pekerjaan kefarmasian dilakukan dalam koridor regulasi yang berlaku; Mengantisipasi agar tindakan yang berpotensi menjadi malpraktik kefarmasian atau tindakan indisipliner tenaga kefarmasian dapat dicegah dengan pembinaan dan pengawasan. Upaya ini dimaksudkan agar kualitas praktik pekerjaan kefarmasian semakin membaik dan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan serta kualitas hidup masyarakat; Meningkatkan koordinasi dan menjaga hubungan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memanfaatkan kemajuan teknologi seoptimal mungkin dalam hal pelayanan registrasi agar semakin mudah, cepat, dan akuntabel – demikian pula dalam penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian.