“Kapasitas untuk menyediakan pelayanan kefarmasian yang baik tergantung pada dua hal; tenaga kerja yang kompeten dan tenaga akademis yang mampu mencetak tenaga kerja yang kompeten tersebut”.
Rapat Koordinasi Komite Farmasi Nasional Tahun 2015 digelar hari ini (27/8) dibuka secara resmi oleh Ketua KFN, Drs. Purwadi, Apt.,MM. ME, disaksikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Agusdini Banun S, MARS, Apt.
Dilaksanakan di Hotel de Laxson, Jl Urip Sumoharjo No. 139 A-Yogjakarta dihadiri lebih dari 100 orang perwakilan Dekan dan Ketua Program Studi Apoteker dari Universitas, Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia, Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia, Pendidikan Menegah Farmasi Indonesia dan jajaran pengurus Komite Farmasi Nasional.
Berbagai hal yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi ini antara lain mengenai resertifikasi dan registrasi ulang Apoteker, peran pendidikan Apoteker dalam implementasi praktik apoteker, Desain pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Kompetensi Apoteker dan blue print UKAI, Hukum Disiplin Apoteker, sampai dengan Branding Apoteker di Indonesia.
Dikatakan oleh ketua KFN dalam sambutannya bahwa “kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam kesiapan penerapan standar pendidikan apoteker, kesiapan UKAI, dan yang tidak kalah pentingnya adalah membangun komitmen para Apoteker untuk mewujudkan praktik kefarmasian yang nyata dan bermutu sebagai bagian dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat”.
Hal tersebut sejalan sebagaimana diharapkan pada waktu pembentukannya termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 yang menyebutkan adanya Komite Farmasi Nasional agar dapat menjaga amanah dan tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat, dan setiap anggota Komite Farmasi Nasional hendaknya dapat menjadi panutan dan berkomitmen tinggi. Selain itu juga diharapkan anggota Komite Farmasi Nasional dapat meningkatkan kemampuan agar mampu menyelesaikan tantangan profesi kefarmasian yang semakin berat dan kompleks.
Kepengurusan KFN yang sekarang merupakan kepengurusan periode ke dua untuk tahun 2014 -2017, adapun keberhasilan yang telah dicapai sebelumnya diantaranya adalah 1) melakukan registrasi apoteker di seluruh Indonesia, yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 30.000 orang dan pada kepengurusan ke dua ini lebih dari 50.000 orang; 2) mengembangkan sistem registrasi online; 3) menerbitkan pedoman Sumpah Apoteker; dan 4) menyusun Naskah Akademik Pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, Matriks Blue Print Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia.
Diharapkan hasil pembahasan Rapat Koordinasi ini menjadi acuan dalam pengembangan profesi apoteker di masa yang akan datang. (humasbinfar_RD)