Pergantian pimpinan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari, baik karena rotasi jabatan, karena pejabat lamanya memasuki masa batas usia pensiun, maupun karena adanya penataan atau restrukturisasi organisasi.
Dalam penataan organisasi ini, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui mekanisme rotasi/mutasi dengan mempertimbangkan rekam jejak jabatan yang meliputi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, integritas dan moralitas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek Sp.M dalam acara pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Kamis (7/1) di Ruang dr. Johanes Leimeina, Kementerian Kesehatan RI.
Pelantikan pimpinan tinggi pratama (eselon II) ini merupakan tindak lanjut proses penataan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Sebagaimana kita ketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan yang baru.
Dari aspek konstitusional, penyusunan organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.
Menkes berpesan 2 hal kepada pejabat yang dilantik Pertama; pahami dan patuhi tugas-tugas dengan baik termasuk regulasi dan kebijakan yang ada. Diharapkan dengan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui upaya perbaikan terus menerus, cari terobosan dan cara-cara baru sehingga dapat membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas, bersih dan melayani melalui tata pemerintahan yang baik (good governance) serta tata kelola yang baik meliputi transparansi, keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab;
Kedua; bangun mentalitas kerja positif, berintegritas, memiliki etos kerja dan berjiwa gotong royong. Sebagai aparatur Negara, kita harus bisa menjadi contoh perubahan dan pembangunan karakter bangsa dalam masyarakat Kualitas tertinggi dalam kepemimpinan adalah integritas.
Di dalam Permenkes No 64 tahun 2015, terdapat beberapa perubahan struktur organisasi. Diantaranya adalah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang sebelumnya adalah Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Sesuai dengan Permenkes No 64 tahun 2015 pasal 506, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan terdiri dari:
- Secretariat of the Directorate General
- Directorate of Public Medicine and Health Supplies Governance
- Direktorat Pelayanan Kefarmasian
- Directorate of Pharmaceutical Production and Distribution
- Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Adapun pejabat eselon II dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan adalah sebagai sebagai berikut:
- Sekretaris Direktorat Jenderal dijabat oleh Dr. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS
- Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan dijabat oleh Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt., M.Biomed
- Direktorat Pelayanan Kefarmasian dijabat oleh Drs. Bayu Tedja Muliawan, Apt., M.Pharm., MM
- Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian dijabat oleh Dra. R. Dettie Yuliati Apt, M.Si.
- Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dijabat oleh drg. Arianti Anaya, MKM
- Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dijabat oleh Ir. Sodikin Sadek, M.Kes