Saat ini tantangan terbesar dalam melaksanakan peran dan tugas kefarmasian pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu memastikan tercapainya aksesibilitas, affordibilitas dan penggunaan obat yang rasional dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif. Untuk melaksanakan hal tersebut, telah ditetapkan Formularium Nasional (Fornas).
“Dengan adanya Fornas maka pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman dan terjangkau, sehingga akan tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kefarmasian Maura Linda Sitanggang ketika membuka acara Sosialisasi Formularium Nasional Regional Barat Tahun 2016, yang berlangsung pada tanggal 19 s.d 21 April 2016 di Hotel Savoy Homan Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Komnas Penyusun Fornas Prof Iwan Dwiprahasto menyatakan bahwa pemilihan obat dalam Fornas itu dilakukan dengan berbasis bukti ilmiah (Evidence Based Medicine). Selain itu, mekanisme pemilihan obat yang masuk dalam Fornas itu bersifat “bottom up” yang artinya merupakan usulan dari para pengguna di lapangan. Komite Nasional hanya menyeleksi usulan obat yang masuk, berdasarkan bukti ilmiah. Hal ini merupakan bagian dari kendali mutu dan kendali biaya.
Fornas menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pada era JKN, karena bagi tenaga kesehatan Fornas bermanfaat sebagai acuan bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam pertemuan ini juga membahas tentang pengembangan sistem e-Fornas yang bagi stakeholder berfungsi sebagai media publikasi penyusunan Fornas dalam menjamin proses penyusunan formularium nasional yang akuntable, transparan dan berdasarkan EBM kepada masyarakat; Mempermudah dan mempercepat proses usulan; dan mempermudah akses informasi masyarakat terhadap daftar obat Fornas.
Untuk dapat meningkatkan implementasi Fornas dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat diperlukan upaya sosialisasi dan advokasi kepada dokter/penulis resep di fasilitas pelayanan kesehatan dan Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit, agar penggunaan obat sesuai Fornas tersebut dapat diterapkan secara optimal.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui pertemuan yang dihadiri para undangan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi, dokter/penulis resep dan Kepala IFRS dari Rumah Sakit terpilih, dan ikatan profesi.