Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melalui Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian menggelar Pertemuan Harmonisasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional (Fornas) di Jakarta pada 10 – 11 Juni 2024 yang bertujuan untuk membahas rencana strategis terkait penggunaan Insulin Short acting di FKTP, penetapan obat untuk penyakit kronis dan pemilihan Obat Esensial Nasional (OEN) berdasarkan pertimbangan WHO Essential Medicine List (EML).
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp. PD-KEMD, Tim Fornas, perwakilan dari Badan POM, organisasi profesi PERKENI dan unit terkait di lingkungan Kemenkes RI.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan berupaya untuk menjamin adanya aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau dalam jenis dan jumlah yang cukup. Dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional tersebut disusunlah daftar obat dalam bentuk Formularium Nasional (Fornas).
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Fornas edisi terkini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional pada tanggal 28 Desember 2023 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2024.
Dalam upaya pengembangan Fornas, pelaksanaan peninjauan Fornas tidak hanya dilakukan dengan pelaksanaan proses revisi yang menyeluruh setiap dua tahun sekali, apabila diperlukan dapat dilakukan peninjauan sesuai dengan kebutuhan dan saat ini sedang dilakukan proses penyusunan adendum Fornas.
Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Agusdini Banun mengatakan pada laporannya sejalan dengan proses penyusunan adendum dan penerapan Fornas, terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait pengembangan Fornas demi menunjang pelayanan kesehatan yang optimal.
“Dalam Fornas 2023, telah ditetapkan untuk insulin short acting atau insulin reguler injeksi 100 IU/mL dapat disediakan dan diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) untuk program rujuk balik, tapi belum sebagai initial treatment” ujar Agusdini.
Agusdini menambahkan sebagai initial treatment di FPKTP diberikan Insulin basal injeksi 100 IU/mL human atau analog, karena penggunaannya lebih mudah, resiko hipoglikemia relatif lebih rendah dan insulin basal jarang menimbulkan peningkatan kadar gula darah di pagi hari.
Sedangkan Antidiabetes Parenteral (insulin) dapat disediakan di fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan antara lain initial treatment, dosis obat, kompetensi dokter dan sarana penunjang.
Selanjutnya beliau menyampaikan untuk penanganan pasien Diabetes Melitus (DM), perlu penyediaan insulin di FPKTP terutama di daerah yang jauh dari Rumah Sakit. Oleh karena itu, akan dilakukan penyesuaian pembatasan penggunaan insulin dalam Fornas, agar dapat disediakan di FPKTP dan tidak hanya sebagai obat program rujuk balik (PRB).
“Dalam penyusunan Fornas, obat yang tercamtum di WHO Essential Medicine List (EML) dapat dijadikan acuan dalam menentukan obat esensial nasional yang akan dicamtumkan di dalam fornas, dengan mempertimbangkan jenis obat sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan, pola penyakit dan kendali biaya di Indonesia” tambah Agusdini.

Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Harbuwono dalam arahannya mengatakan, seyogianya obat insulin untuk penanganan pasien Diabetes Melitus (DM) tersedia dalam model yang standar, obat insulin tersebut tidak boleh dimasukan dalam rangka inisiasi awal di FPKTP dan boleh dilakukan rujuk balik jika pasien sudah stabil penggunaan insulinnya di Rumah Sakit.
“Dalam melakukan formulasi penggunaan insulin sebaiknya dilakukan penguatan pengetahuan kepada para dokter umum kita, khususnya di puskesmas untuk bisa menggunakan insulin dengan baik” ucap Dante.
Beliau menambahkan jika memungkinkan RS Pendidikan melakukan penguatan pendidikan penggunaan insulin bagi dokter-dokter umum. Karena penggunaan insulin ini sangatlah penting untuk bekal mereka bisa menggunakan multiple dose insulin di daerah sangat terpencil.
“Saya berharap tim fornas bisa merumuskan ada pengecualian untuk daerah sangat terpencil atau daerah yang aksesnya terbatas dan mensiasati agar penggunaan insulin di puskemas bisa berjalan dengan baik” ujar Dante.
Lebih lanjut Dante menegaskan bahwa, masyarakat sangat membutuhkan kerja keras kita semua sebaiknya kita menyikapi ini secara arif, mudah-mudahan daerah sangat terpencil tersebut bisa tetap menggunakan inisiasi penggunaan multiple dose insulin dari awal short acting insulin.
“Kita mempunyai kapasitas untuk melakukan distribusi ke puskesmas, aturannya harus di formulasikan antara Kemenkes, Badan POM, BPJS dan Fornas, supaya bisa berlangsung secara bijaksana dan kongkrit dilapangan sehingga berguna untuk Masyarakat” Pungkas Dante.