Jakarta, 8 Oktober 2025.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP)/Memorandum of Understanding (MoU) dengan United States Pharmacopeial Convention (USP) sebagai langkah strategis guna memperkuat sistem regulasi dan standar mutu obat di Indonesia.
Penandatangan kerja sama ini disaksikan oleh Heri Radison, Sesditjen Farmasi dan Alat Kesehatan, dilaksanakan secara hybrid antara Dr. Ronald T. Piervincenzi, Chief Executive Officer USP dengan Dita Novianti Sugandi, Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi yang mewakili Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan.
Dalam sambutannya, Dita menyampaikan bahwa ketersediaan obat yang aman, bermutu dan bermanfaat merupakan faktor penting dalam mendukung program pembangunan kesehatan. Standar dan regulasi yang kuat di bidang obat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya obat-obatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.
Dita menegaskan bahwa kerja sama dengan USP merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem regulasi nasional agar selaras dengan standar internasional dan meningkatkan daya saing industri farmasi Indonesia di tingkat global.
“Penguatan sistem regulasi dan penerapan standar yang selaras dengan regulasi internasional sangat penting, karena langkah ini tidak hanya dapat melindungi masyarakat dari risiko obat yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi juga mendorong daya saing industri farmasi nasional agar mampu berkompetisi di tingkat global,” ujar Dita.
Selama lebih dari dua abad, USP telah membangun standar publik untuk obat-obatan dan produk kesehatan yang diakui secara global, ini menunjukkan bahwa USP merupakan mitra strategis dalam upaya penguatan regulasi di bidang kefarmasian.
Pembahasan MSP ini telah dimulai sejak Oktober 2024 dengan melibatkan Tim Kerja Hukum Ditjen Farmasi dan Alkes, Biro Hukum Kemenkes RI serta Pusat Kebijakan Strategi dan Tata Kelola Kesehatan Global, BKPK. Berbagai aspek substansi perjanjian telah dibahas secara intensif untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui MPS ini, Kemenkes dan USP sepakat untuk melaksanakan berbagai bentuk kerja sama, antara lain penguatan regulasi produk farmasi, penyelenggaraan forum ilmiah, pelatihan, dan lokakarya, publikasi ilmiah serta advokasi standar mutu, pemanfaatan Farmakope USP dalam mendukung regulasi nasional, dan pengembangan program inovatif serta penelitian bersama.
Dita berharap, kerja sama ini dapat segera diwujudkan dalam program nyata yang membawa manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami yakin kolaborasi ini akan memperkuat ketahanan farmasi nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menegaskan kontribusi Indonesia di forum kesehatan global,” tutupnya.




















