Jakarta, 9 Oktober 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Heri Radison, melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 yang mulai bertugas per 1 Oktober 2025.
Sebanyak 142 pegawai PPPK, termasuk 9 pegawai paruh waktu, ditempatkan di berbagai satuan kerja di bawah Ditjen Farmalkes, antara lain Setditjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi, Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan, serta berbagai Balai dan Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK dan LPAFK) di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini, dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Balai/Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, para Ketua Tim Kerja, serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Heri Radison, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh pegawai PPPK yang telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar Ditjen Farmalkes.
“Selamat bergabung dan selamat bertugas. Jadikan momentum ini sebagai semangat baru untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas prima. Tunjukkan kinerja terbaik, dedikasi, dan loyalitas dalam setiap tanggung jawab yang diemban,” ujar Heri.
Lebih lanjut Heri juga menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam menghadapi tantangan sektor kesehatan yang semakin kompleks. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai baru menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Ungkapkan rasa syukur dengan bekerja secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kehadiran Saudara di lingkungan Ditjen Farmalkes diharapkan membawa warna positif dan semangat baru dalam mendukung transformasi kesehatan nasional,” tambahnya.
Melalui bergabungnya PPPK baru ini, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, yang merupakan salah satu dari enam pilar transformasi kesehatan Kementerian Kesehatan. Selain itu langkah ini juga mampu memperluas pemerataan SDM kesehatan yang berkualitas serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.





















