Dalam upaya mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, Kementerian Kesehatan (Kemkes) hari ini merilis tiga produk farmasi dan alat kesehatan (faralkes) online. Dengan sistem online tersebut, segala bentuk pelayanan dan transaksi dapat lebih mudah ditelusuri.
“Dengan sistem online ini, segala bentuk transaksi bisa lebih terbuka. Ini merupakan upaya untuk lebih transparan dan akuntabel,” kata Menteri Kesehatan (menkes), Prof. Dr. Nila Moeloek Sp.M(K) saat acara launching Faralkes Online di Ruang Leimena Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (16/6).
Menkes mengatakan, mengelola perizinan alat kesehatan memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi, simplistas, dan koordinasi lintas sektor. Kementerian Kesehatan berkewajiban menerapkannya dengan baik. Salah satunya, melalui layanan Faralkes Online.
Faralkes yang di-launching hari ini menggunakan sistem, pertama, “Track & Trace System e-Regalkes”, yang memungkinkan setiap tahapan proses evaluasi sertifikasi atau perizinan dapat dilacak dan ditelusuri.
Menurut Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemkes, Dra. Maura Linda Sitanggang Ph.D, sistem ini juga terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW), yang akan memfasilitasi perdagangan, baik ekspor dan impor. Dengan sistem ini, pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan.
Kedua adalah sistem pembayaran dengan metode e-Payment. Melalui metode ini, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara online yang terkoneksi dengan sistem informasi PNBP Online (Simponi) milik Kementerian Keuangan.
Dengan sistem ini maka stakeholder dapat melakukan pembayaran PNPB pada bank yang telah bekerjasama dengan Kemenkes melalui ATM, Internet Banking, dan EDC yang telah diakui oleh Bank Indonesia sebagai upaya mendukung program e-money.
Ketiga, pelayanan surat keterangan secara online atau e-Suka, yang diterapkan untuk mempercepat waktu layanan, di mana salah satu layanan yang diberikan adalah surat keterangan pendukung ekspor-impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) tertentu.
Menteri Kesehatan menambahkan, sejak 2010, Kementerian Kesehatan juga telah membentuk unit layanan terpadu (ULT), yang menghimpun seluruh pelayanan publik yang ada di Kementerian Kesehatan. Layanan publik yang dilayani dalam bidang alat kesehatan dan PKRT antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi alat kesehatan, izin edar alat kesehatan dan PKRT, pemberian Certificate of Free Sales (CFS), dan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT.