To realize the highest degree of public health, safe, efficacious and quality pharmaceutical products are needed in sufficient quantities and at affordable prices. The availability and affordability of pharmaceutical products, especially drugs and drug raw materials, are provided by the pharmaceutical industry.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Industri Farmasi dan beberapa peraturan teknis lainnya, menggantikan peraturan yang sebelumnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, kondisi dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkini. Terbitnya peraturan baru ini, Pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip Clean Goverment dan Good Governance secara universal dan diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik prima dapat dapat diukur dengan ada tidaknya suap, ada tidaknya SOP, kesesuaian proses pelayanan dengan SOP yang ada, keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan.
To realize the highest degree of public health, safe, efficacious and quality pharmaceutical products are needed in sufficient quantities and at affordable prices. The availability and affordability of pharmaceutical products, especially drugs and drug raw materials, are provided by the pharmaceutical industry.