Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diperlukan produk yang aman, berkhasiat dan bermutu dalam jumlah yang cukup dan dengan harga yang terjangkau. Ketersediaan dan keterjangkauan produk, khususnya obat dan bahan baku obat tradisional diberikan oleh Industri Obat Trad isional.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1 990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional maka Pedoman Pelayanan Perizinan Industri Obat Tradisional ini, untuk menerapkan prinsip-prinsip Clean Goverment dan Good Governance secara universal dan diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik prima dapat dapat diukur dengan : ada tidaknya SOP, kesesuaian proses pelayanan dengan SOP yang ada, keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan.
To realize the highest degree of public health, safe, efficacious and quality products are needed in sufficient quantities and at affordable prices. The availability and affordability of products, especially drugs and traditional medicine raw materials are provided by the Traditional Medicine Industry.