Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, perlu dilaksanakan pengadaan obat secara transparan, efektif, efisien serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Circular Letter of the Minister of Health No. KF/MENKES/167/III/2014 on Drug Procurement Based on E-Catalogue