Pada tanggal 9 s.d 12 September 2014, Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian mengadakan kegiatan Pertemuan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Perawatan Di Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Swiss-Bellhotel Silae, Palu, Sulawesi Tengah
Dengan berkembangnya paradigma pelayanan Kefarmasian dari Drug Oriented menjadi Patient Oriented, maka Pertemuan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Perawatan ini merupakan salah satu acara untuk mensosialisasikan kepada Kepala Puskesmas, tentang pentingnya peningkatan pengetahuan mutu Pelayanan Kefarmasian oleh Apoteker atau Pengelola Obat untuk di terapkan di Puskesmas.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kefarmasian serta pembelajaran bagi para Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian di Puskesmas melalui kegiatan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Perawatan
Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, begitu pula halnya dengan terbitnya PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, peran Apoteker sangat diperlukan pada fasilitas kesehatan sebagai tenaga yang professional dibidang Pelayanan Kefarmasian.
Akan tetapi masih banyak puskesmas di Indonesia, dimana tugas-tugas yang berhubungan dengan obat (baik distribusi atau penggunaan obat) belum dilaksanakan oleh Apoteker atau Tenaga Kefarmasian. Dengan perubahan paradigma tadi, maka Apoteker sangat diharapkan untuk ikut berperan dalam mendukung patient safety.
Oleh karena itu dalam mendukung perubahan paradigma Patient Safety, berarti Apoteker harus turut serta dalam melaksanakan pelayanan Kefarmasian yang langsung pada pasien. Kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan kefarmasian antara lain memberikan informasi obat. Pasien berhak memperoleh informasi obat agar tidak terjadi penyalahgunaan obat atau kesalahan penggunaan obat.
Dalam mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, serta adanya perubahan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari drug oriented menjadi patient oriented, serta diperlukannya apoteker dalam mendukung pelaksanaan JKN, maka apoteker sebagai tenaga profesi kefarmasian mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian yang baik.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui pertemuan dengan diikuti oleh 59 orang (dari 4 Dinkes Kab/Kota dan 19 Puskesmas), yang terdiri dari Kepala Puskesmas dan Pengelola Obat, serta undangan dari organisasi profesi (PD IAI Sulawesi Tengah).
Narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya dari Dit.Bina Yanfar, Praktisi dari Universitas Surabaya, Psikolog Klinis, dari AKFAR Bumi Husada, Kepala Puskesmas dan Apoteker Puskesmas Kurai Taji dan Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk paparan dan diskusi dengan narasumber dan di lanjutkan dengan praktek lapangan di Puskesmas Bulili. Adapun praktek lapangan pelayanan kefarmasian ini dilakukan oleh para peserta Pengelola Obat dari puskesmas yang diundang.
Dari kegiatan ini ini diharapkan dapat berlanjut dengan pelaporan yang baik dan berjenjang dari puskesmas ke Dinkes kab/kota/provinsi yang selanjutnya menjadi praktek rutin Apoteker di Puskesmas, dalam rangka menunjang pelaksanaan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Perawatan agar di peroleh hasil yang lebih optimal.