Dalam menghadapi wabah COVID-19, seluruh pihak harus meningkatkan kesiapsiagaan. Pengelola Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan di pusat dan daerah harus menjaga ketahanan nasional melalui pengelolaan ketersediaan serta pemenuhan kebutuhan obat, BMHP dan reagen yang dibutuhkan. Selain itu perlu dilakukan inovasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut, penguatan komitmen, dan kolaborasipusat dan daerah dalam upaya jaminan akses obat, BMHP dan reagen bagi kewaspadaan terhadap wabah COVID-19.
(Pekanbaru, 12 Maret 2020)
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakonas) Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Regional Barat Tahun 2020 yang diselenggarakan di Kota Pekanbaru, pada tanggal 10 s.d. 13 Maret 2020.
Dihadiri lebih kurang 450 peserta dari pusat, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 16 provinsi dengan mengangkat tema Penguatan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Guna Mendukung Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan untuk Mewujudkan SDM Unggul.
Hasil pembahasan dalam Rakonas antara lain prioritas kesehatan yang harus diselesaikan yaitu penurunan stunting, Angka Kematian Ibu dan Bayi, pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional, penguatan pelayanan kesehatan, serta pemenuhan ketersediaan obat dan pemanfaatan alat kesehatan dalam negeri.
Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan berperan dalam penyelesaian prioritas kesehatan tersebut melalui jaminan akses terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan serta mendorong kemandirian dan pemanfaatan alat kesehatan di dalam negeri, kata Dirjen.
Dirjen meminta kepada seluruh pihak untuk melakukan penguatan pelayanan kesehatan dasar dan meningkatkan upaya promotif dan preventif yang didukung dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, dengan memberikan dukungan penuh untuk meningkatkan efektivitas pencapaian indikator kefarmasian dan alkes, Ditjen Farmalkes selaku unsur pusat akan memperkuat pengaturan, pembinaan dan pengawasan.
Langkah lain yang diminta adalah kolaborasi antar profesi kesehatan sebagai strategi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pasien dan perlunya penguatan peran apoteker dalam pelayanan kesehatan khususnya dalam pelayanan farmasi klinik untuk meningkatkan keselamatan pasien.
Setiap daerah harus menggunakan OSS dalam pelayanan perizinan dan sistem OSS akan terus dikembangkan untuk kemudahan berusaha serta penyederhanaan perizinan serta optimalisasi pelaksanaan pemanfaatan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 bagi penguatan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan di daerah.
Pembahasan lain yang menarik adalah mengenai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, Dirjen meminta semua pihak memahami secara menyeluruh dengan tatanan regulasi yang ada dan tidak ada perubahan fungsi pelayanan kefarmasian sebagaimana yang diatur dalam Pemenkes Nomor 72 Tahun 2016, dan untuk kegiatan pengawasan pelaksanan Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu dilakukan penguatan dan menjadi Quality Assurance dimulai pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan.
Tindak lanjut yang harus dilaksanakan dari hasil pertemuan tersebut adalah, Ditjen Farmalkes, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota akan mewujudkan jaminan akses terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam pembangunan kesehatan nasional, dan mendukung pemanfaatan alat kesehatan di dalam negeri, bagi upaya preventif dan promotif kesehatan melalui peningkatan keterpaduan perencanaan pendanaan di pusat dan daerah untuk pembiayaan kesehatan, khususnya obat dan BMHP di Puskesmas, dengan mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan yang tersedia, termasuk DAK.
Selanjutnya, mendukung penguatan sistem manajemen tata kelola obat dengan mewujudkan sistem tata kelola obat berbasis digital serta manajemen mutu Instalasi Farmasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dengan melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan bidang kefarmasian dan alat kesehatan, salah satunya melalui penguatan SDM pengawasan untuk meningkatkan pengawasan implementasi regulasi kewajiban penggunaan alat kesehatan dalam negeri serta melakukan promosi/pameran produk alat kesehatan dalam negeri.
Di bidang regulasi, akan meningkatkan kemudahan berusaha dengan mendorong pelayanan publik yang efisien dan ramah investasi, termasuk dengan melakukan simplifikasi regulasi di pusat dan daerah juga menjadi agenda lanjutan Ditjen Farmalkes dengan terus mengambil peran aktif dalam upaya promotif dan preventif kesehatan, melalui pemberdayaan masyarakat, deteksi dini faktor resiko, serta upaya-upaya lain sejalan dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
Pemanfaatan dan mengimplementasikan regulasi perencanaan penganggaran, serta regulasi teknis untuk mendukung terselenggaranya jaminan akses sediaan farmasi dan alat kesehatan di pusat dan daerah, juga menjadi poin perhatian penting yang akan terus dipantau oleh Ditjen Farmalkes.