Presiden RI menegaskan dukungan dan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah agar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta sektor pariwisata Indonesia terus dapat berkembang dan menjadi pilar utama perekonomian nasional.
Kementerian Kesehatan RI ditunjuk sebagai Campaign Manajer Gerakan Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Bangga Berwisata di Wilayah Indonesia (BBWI) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak bulan Maret 2024 dengan berbagai kegiatan penguatan dan pemberdayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Esensi utama dari program ini adalah untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional dengan bertumpu pada kemampuan mengelola sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan.
Berlokasi di Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian selenggarakan “Penyuluhan dan Pendampingan Potensi Obat Bahan Alam, Kosmetika, dan Pangan” pada 17 s.d. 18 Juli 2024.
Dalam kegiatan ini diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada 50 pelaku usaha UMKM bidang obat bahan alam, kosmetika, dan pangan yang ada di Kota Palangka Raya agar produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sehingga tidak memberikan efek buruk bagi masyarakat serta mampu berdaya saing.
Obat bahan alam, kosmetik, dan pangan merupakan komoditi yang banyak digunakan oleh masyarakat dan dapat berdampak pada kesehatan. Sehingga diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan mengatur aspek upaya kesehatan yang diantaranya terkait dengan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi serta pengamanan makanan dan minuman.
Pengamanan Sediaan Farmasi diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi, termasuk obat bahan alam dan kosmetik, yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Sedangkan pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan agar pangan tersebut memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sehingga tidak memberikan efek buruk bagi masyarakat.
.
Untuk itu diharapkan pertumbuhan serta peningkatan industri dan usaha dalam negeri dapat menerapkan standar dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan produk yang dihasilkan konsisten, aman, dan bermutu.