Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) menggelar Rapat Koordinasi Triwulan III Tahun 2026 di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, pada 6 Oktober 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait tata kelola logistik kesehatan, penetapan kebijakan tanaman kratom, penyempurnaan sistem Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), hingga efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pemangku kepentingan utama sektor kesehatan nasional, di antaranya Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta perwakilan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan. Turut hadir pula pimpinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Dewan BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Hal-hal yang disampaikan pada pertemuan ini yaitu Penguatan Monitoring Obat via SATUSEHAT Logistik, Rencana Uji Klinis Kratom sebagai Bahan Baku Obat, Penyempurnaan Sistem Kapitasi Berbasis Kinerja, dan Evaluasi Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dan Percepatan Program Mangkrak.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan L. Rizka Andalusia dalam paparannya menjelaskan, “Pengawasan dan pengendalian penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu dilakukan melalui pemanfaatan platform SATUSEHAT Logistik untuk memantau alur distribusi obat secara terintegrasi dan real-time. Sistem ini mencatat pergerakan stok obat secara menyeluruh, mulai dari fasilitas produksi (industri farmasi), Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga fasilitas pelayanan kesehatan, toko obat, dan jejaring ritel modern. Dengan demikian, pemantauan distribusi obat diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel”.
Selain itu Dirjen Rizka juga menambahkan bahwa sebagai langkah tindak lanjut, SATUSEHAT Logistik ditargetkan menjadi sistem pelaporan satu pintu secara real-time guna menggantikan e-Pengawasan Obat (BPOM) dan e-Report (Kemenkes), yang didukung oleh penerapan kewajiban pelaporan (mandatory) serta penyusunan mekanisme pengawasan dan sanksi bersama antara BPOM dan Kementerian Kesehatan RI.
Rangkaian Rapat Koordinasi KKSK berikutnya dijadwalkan akan diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN pada bulan Desember 2026 mendatang.




















