
Director General of Pharmaceutical and Medical Devices
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan – Kementerian Kesehatan RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.
Pejabat pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Secretary of the Directorate General of Pharmaceutical and Medical Devices
Director of Pharmaceutical and Medical Device Resilience
Director of Pharmaceutical Production and Distribution
Plt. Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi
Director for Medical Devices Production and Distribution
Director for Medical Devices Control