
Home Work Unit Directorate of Medical Devices Control
Directorate General of Pharmaceutical and Medical Devices
Ministry of Health of The Republic of Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: