Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui PerMenPAN dan RB nomor 29 tahun 2010, yang telah dijabarkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Kesehatan RI melalui Permenkes Nomor 2416/Menkes/Per/XII/2011.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.