Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Tugas

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
  2. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  3. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
  4. koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;
  5. penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
  8. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang alat kesehatan;
  9. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
  10. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
  11. pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
  12. pengelolaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal;
  13. pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;
  14. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  15. pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal.

Pejabat

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Dita Novianti Sugandi Argadiredja, S.Si., Apt., MM

Kepala Subbagian Administrasi Umum
Wardawaty, S.Si., Apt.