Tugas

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
  2. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  3. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
  4. koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;
  5. penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
  8. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang alat kesehatan;
  9. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
  10. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
  11. pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
  12. pengelolaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal;
  13. pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;
  14. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  15. pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal.

Pejabat

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Dita Novianti Sugandi Argadiredja, S.Si., Apt., MM

Kepala Subbagian Administrasi Umum
Wardawaty, S.Si., Apt.