Tugas
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
- pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
- pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
- koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;
- penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;
- penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
- koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang alat kesehatan;
- penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
- fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
- pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
- pengelolaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal;
- pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pejabat
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Dita Novianti Sugandi Argadiredja, S.Si., Apt., MM
Kepala Subbagian Administrasi Umum
Wardawaty, S.Si., Apt.