
Beranda Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: