Beranda Satuan Kerja Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Roy Himawan, S.Farm., Apt., M.K.M.
Kepala Subbagian Administrasi Umum
Adriany, S.Si, Apt.