
Sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dalam rangka meningkatkan mutu layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, mudah, dan sederhana, maka PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagai berikut.