Beranda Satuan Kerja Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatanmenyelenggarakan fungsi:
Direktur Pengawasan Alat Kesehatan
Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M.
Kepala Subbagian Administrasi Umum
Dra. Nurlaili Isnaini, Apt., M.Kes.