Beranda FAQ
Terima kasih atas kunjungan Anda ke situs kami. Semoga melalui situs ini Anda mengetahui lebih banyak lagi tentang segala hal yang berkaitan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), dan segala informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat.
Berikut daftar pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Ditjen Farmalkes adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Ditjen Farmalkes merupakan unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
Ditjen Farmalkes mempunyai tugas dan fungsi yang dapat dilihat di sini
Ditjen Farmalkes melakukan pelayanan dalam bidang kefarmasian dan alat kesehatan meliputi:
Anda dapat mengunduhnya melalui laman ini.
Anda dapat mengunduhnya melalui laman ini.
Izin edar alat kesehatan dapat diproses melalui laman www.regalkes.kemkes.go.id
Silakan menghubungi Helpdesk IT di 0821 2406 5570 (WA only)
Silakan menghubungi Helpdesk kami melalui email pemdansert@gmail.com ; 0813 8642 6018 (WA only)
Silakan menghubungi Helpdesk IT 0813 1984 4200 (WA only)
Izin edar alkes dan PKRT terdiri dari 11 digit angka dengan didahului AKD/PKD untuk alkes/PKRT dalam negeri dan AKL/PKL untuk alkes/PKRT impor. Data izin edar alkes dan PKRT bisa dicek di http://infoalkes.kemkes.go.id/ atau unduh aplikasi Mobile Alkes di sini