
Beranda Satuan Kerja Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi menyelenggarakan fungsi: