Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Tugas

Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengembangan produksi, dan peningkatan penggunaan bahan baku, sediaan farmasi, dan alat kesehatan dalam negeri;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengembangan produksi, dan peningkatan penggunaan bahan baku, sediaan farmasi, dan alat kesehatan dalam negeri;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengembangan produksi, dan peningkatan penggunaan bahan baku, sediaan farmasi, dan alat kesehatan dalam negeri;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengembangan produksi, dan peningkatan penggunaan bahan baku, sediaan farmasi, dan alat kesehatan dalam negeri;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.

Pejabat

Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Roy Himawan, S.Farm., Apt., M.K.M.

Kepala Subbagian Administrasi Umum
Adriany, S.Si, Apt.