
Beranda Satuan Kerja Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Direktorat Ketahanan
Farmasi dan Alat Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: