Tugas

Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatanmenyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan sarana produksi dan distribusi, produk, iklan, post border, pembakuan, sertifikasi cara pembuatan yang baik, cara distribusi yang baik alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik invitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana produksi dan distribusi, produk, iklan, post border, pembakuan, sertifikasi cara pembuatan yang baik, cara distribusi yang baik alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik invitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sarana produksi dan distribusi, produk, iklan, post border, pembakuan, sertifikasi cara pembuatan yang baik, cara distribusi yang baik alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik invitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan sarana produksi dan distribusi, produk, iklan, post border, pembakuan, sertifikasi cara pembuatan yang baik, cara distribusi yang baik alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik invitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  5. pelaksanaan penyidikan di bidang pengelolaan alat kesehatan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.

Pejabat

Direktur Pengawasan Alat Kesehatan
Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M.

Kepala Subbagian Administrasi Umum
Dra. Nurlaili Isnaini, Apt., M.Kes.