Pada hari Rabu 26 Februari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan konferensi pers bertajuk Tata Laksana Pelayanan Obat Dalam Program JKN. Konferensi pers ini bertujuan menjelaskan kembali seperti apa tata laksana pelayanan obat bagi peserta JKN kepada media, sehingga media diharapkan mampu menginformasikan lebih jauh kepada masyarakat (baik itu peserta maupun fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan) khusus terhadap tata laksana pelayanan obat. Dalam konferensi pers ini hadir sebagai nara sumber Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur dan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt., M.Pharm.
Selama hampir dua bulan pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan, masih terdapat keluhan dari peserta, terutama peserta lama (dahulu peserta Askes) mengenai pelayanan obat. Sewaktu BPJS Kesehatan masih bernama PT Askes, peserta yang terindikasi penyakit kronis bisa mendapatkan obat rutin yang harus dikonsumsi setiap hari untuk 30 hari. Namun dikarenakan terdapat perubahan terhadap pola pembayaran ke rumah sakit dengan menggunakan INA CBG’s saat PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan, peserta mendapatkan obat hanya untuk 3-7 hari.
Dalam JKN cakupan pelayanan obat yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan adalah pemberian obat di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)/Rawat Inap Tingkat Pertama di fasilitas kesehatan tingkat primer, serta pemberian obat di Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)/Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Sedangkan acuan daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) mengacu pada daftar dan harga obat dan BMHP yang ditetapkan oleh Menkes. Untuk daftar obat dan BMHP mengacu kepada Formularium Nasional (Fornas) dan untuk daftar harga obat dan BMHP mengacu kepada e-catalogue.Untuk sistem pembiayaannya, pelayanan obat dan BMHP di fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah termasuk dalam komponen kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan pelayanan obat, alat kesehatan dan BMHP pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket INA CBGs.
Namun, di minggu-minggu awal implementasi JKN, terdapat evaluasi khususnya tentang pelayanan obat. Pasien dengan penyakit kronis tidak dapat memperoleh obat untuk kebutuhan 30 hari, selain itu pasien juga tidak diberikan pelayanan obat kemoterapi dan obat hemophilia karena tarif paket INA CBGs yang belum mengakomodasi untuk penggunaan obat kemoterapi dan hemophilia yang harganya mahal.
Selain itu juga terdapat rumah sakit Tipe B dan Tipe C yang memiliki unit onkologi tidak bersedia memberikan pelayanan kemoterapi karena di dalam Fornas obat kemoterapi dipetakan pada fasilitas kesehatan tersier (tingkat III). Serta rumah sakit mengalami kendala dalam proses pengadaan obat karena e-catalogue obat tahun 2014 belum ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk mengakomodir kesulitan peserta karena hal tersebut di atas, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan SE Menkes Nomor HK/Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Pada Faskes Tingkat Pertama dan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan pun telah menerbitkan SE Direktur Pelayanan Nomor 32 tahun 2014 dan Nomor 38 Tahun 2014 sebagai penjelasan petunjuk teknis atas kedua SE Menkes tersebut.
Sesuai SE Menkes Nomor HK/Menkes/32/I/2014 tersebut, pada masa transisi terdapat 3 jenis obat yang dapat ditagihkan diluar paket INA CBGs, yaitu pelayanan obat kronis bagi pasien yang kondisinya belum stabil, pelayanan obat kronis bagi pasien yang kondisinya sudah stabil dan pelayanan obat kemoterapi. Untuk hemophilia dan Thalassemia akan ditambahkan tarif top up.
Sementara itu untuk mengatasi permasalahan pengadaan obat, sesuai dengan surat Menteri Kesehatan Nomor KF/Menkes/50/I/2014, sebelum adanya ketetapan e-catalogue obat dan BMHP tahun 2014, maka untuk menjamin ketersediaan obat rujuk balik dan paket (obat dan BMHP) pelayanan CAPD dalam pelaksanaan JKN mengacu pada e-catalogue obat tahun 2013.
Bila tidak tercantum dalam e-catalogue 2013, dapat digunakan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) tahun 2013 dan Peraturan Direksi PT Askes. Terhadap hal ini BPJS Kesehatan telah melakukan addendum perpanjangan waktu DPHO PT Askes Edisi XXXII Tahun 2013 sampai dengan 31 maret 2014.
Teknis pelayanan 3 jenis obat yang bisa ditagihkan diluar paket INA CBGs adalah sebagai berikut:
Pelayanan obat kronis yang kondisinya belum stabil
Apabila kondisi penyakit kronisnya belum stabil, maka fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis (mengacu kepada Fornas) diluar paket INA CBGs sesuai indikasi medis sampai jadwal kontrol berikutnya.
Peserta yang menderita penyakit kronis yang belum stabil diberikan resep obat untuk kebutuhan 30 hari sesuai indikasi medis yang pemberiannya terbagi dalam 2 (dua) resep:
- Kebutuhan obat untuk sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari disediakan oleh rumah sakit, biaya sudah termasuk dalam komponen paket INA CBGs.
- Kebutuhan obat untuk sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) hari diresepkan oleh dokter yang merawat, diambil di Instalasi farmasi Rumah Sakit atau Apotek/Depo Farmasi yang ditunjuk. Biaya obat ini ditagihkan secara fee for service kepada BPJS Kesehatan oleh IFRS/ Apotek/Depo Farmasi tersebut.
Pelayanan obat kronis yang kondisinya sudah stabil
Obat untuk penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai Program Rujuk Balik. Obat Program Rujuk Balik diresepkan oleh dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis/sub spesialis.
Jenis penyakit yang termasuk di dalam cakupan Program Rujuk Balik adalah Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Epilepsi, Schizophrenia, Stroke, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) dan Sirosis Hepatis. Namun sesuai dengan rekomendasi perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dan Komite Nasional Fornas, Sirosis Hepatis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama karena:
- Sirosis Hepatis merupakan penyakit yang tidak curable
- Tidak ada obat untuk Sirosis Hepatis
- Setiap gejala yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal: esophageal bleeding) harus ditangani di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Tindakan-tindakan medik untuk menangani gejala umumnya hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Resep obat Program Rujuk Balik dapat diberikan untuk kebutuhan 30 hari dan obat diambil di Apotek/Depo Farmasi yang melayani Program Rujuk Balik.
Pelayanan obat Kemoterapi, Thalassemia dan Hemophilia
Disamping dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat III, pemberian obat kemoterapi, thalassemia dan hemophilia dapat juga dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat II denga mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi SDM kesehatan.
Pemberian obat kemoterapi dan thalassemia dapat diberikan pada pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis.
Pada masa transisi:
- Pelayanan kemoterapi baik pada rawat jalan maupun rawat inap ditagihkan dengan paket INA CBGs dan obatnya dapat ditagihkan secara fee for service kepada BPJS Kesehatan
- Pelayanan obat mengacu kepada Fornas, Pedoman Pelaksanaan Fornas dan ketentuan lain yang berlaku
- Pasien thalassemia yang dilayani di rawat jalan tingkat lanjutan ditagihkan sebagai kasus rawat inap
- Pasien hemophilia A dan Hemophilia B yang dirawat inap, pengajuan klaim berupa tarif INA CBGs ditambah tarif top up sesuai ketetapan Menkes, diajukan secara fee for service
- Tarif tambahan tersebut sama untuk semua tingkat keparahan dan kelas perawatan.