Pembangunan di bidang obat bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu bagi masyarakat dengan jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan seperti yang tercantum dalam kebijakan obat nasional. Dalam rangka menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat, baik obat esensial, obat generik, obat bermerek dagang, maka Pedagang Besar Farmasi perlu dibina agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan di bidang peredaran obat.
Penyusunan Pedoman ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memberikan tugas dan kewajiban kepada Provinsi untuk melaksanakan pembinan di bidang sarana produksi dan distribusi farmasi dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1 148/MENKES/PER/VI/201 1 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Pembangunan di bidang obat bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu bagi masyarakat dengan jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan seperti yang tercantum dalam kebijakan obat nasional. Dalam rangka menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat, baik obat esensial, obat generik, obat bermerek dagang, maka Pedagang Besar Farmasi perlu dibina agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan di bidang peredaran obat.