UU Praktek Kedokteran Tahun 2004 Pasal 49 menyebutkan perlunya setiap dokter dalam melaksanakan praktek kedokteran melakukan kendali mutu dan kendali biaya. Pasal 51 menyatakan perlunya memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi. PAPDI sebagai satu organisasi profesi sudah memiliki acuan dalam ikut serta melaksanakan UU tsb berbentuk: Standar kompetensi, Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam dan Buku Panduan Pelayanan Medis yang selalu diperbarui sesuai perkembangan ilmu serta berbagai Konsensus yang jadi acuan setiap Spesialis/Sub Spesialis Penyakit Dalam.
Pedoman pemakaian obat di bidang Penyakit Dalam dengan 12 Sub Spesialisnya mutlak diperlukan karena jenis obat yang beredar sangat beragam. Tim Penyusun Formularium PB PAPDI dalam menyusun obat yang akan digunakan mengacu kepada : Tatalaksana berbagai penyakit yang ada di Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam , Buku Panduan Pelayanan Medis Penyakit Dalam dan konsensus yang sudah ada atau yang diadop oleh Perhimpunan Subspesialis yang tentunya disusun berdasarkan azas efi kasi, keamanan, kualitas, ketersediaan dan harga yang ekonomis. Jumlah variasi obat disusun seminimal mungkin sesuai acuan diatas.
Pedoman pemakaian obat di bidang Penyakit Dalam dengan 12 Sub Spesialisnya mutlak diperlukan karena jenis obat yang beredar sangat beragam. Tim Penyusun Formularium PB PAPDI dalam menyusun obat yang akan digunakan mengacu kepada : Tatalaksana berbagai penyakit yang ada di Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam , Buku Panduan Pelayanan Medis Penyakit Dalam dan konsensus yang sudah ada atau yang diadop oleh Perhimpunan Subspesialis yang tentunya disusun berdasarkan azas efi kasi, keamanan, kualitas, ketersediaan dan harga yang ekonomis.