Pada Hari ini, Senin (16/06) di Hotel Bidakara Jakarta dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Kabupaten Maros, Kabupaten Tulang Barat, Kabupaten Bangli, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Tegal tentang Fasilitasi Peralatan Pusat Pengolahan Tanaman Obat, Pusat ekstrak daerah dan Laboraturium Mikrobiologi pada pusat pengolahan pasca panen tanaman obat.
Kementerian Kesehatan dalam kesempatan ini diwakili Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D. dimana beliau menyampaikan bahwa Mou ini merupakan salah satu prioritas dalam Program Aksi Kesehatan dalam meningkatnya penguasaan IPTEK di bidang kesehatan, untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dalam proses produksi obat serta merupakan kesungguhan Pemerintah dalam mendorong kemajuan dunia obat tradisional Indonesia dengan sebelumnya telah ditetapkan SK Menkes No. 381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional (KOTRANAS).
Ditambahkan keseriusan Pemerintah juga ditunjukkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan No. 003/MENKES/PER/I/2010 tentang Saintifikasi Jamu. Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan ilmiah (evidenced based) penggunaan jamu secara empirik melalui penelitian yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan, dalam hal ini klinik pelayanan jamu/dokter praktik jamu.
Untuk mendukung pencapaian maksud diatas, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan melakukan fasilitasi peralatan Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) dan Pusat Ekstrak Daerah (PED) dalam rangka mendukung kemandirian obat dan bahan baku obat. Dalam pembangunan dan operasionalisasinya, Pusat Ekstrak Daerah (PED) dan Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) tersebut tentu memerlukan dukungan perangkat pemerintah daerah.
Pembangunan P4TO dan PED ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas bahan baku obat tradisional yang memenuhi syarat, menjamin kesinambungan dan ketersediaan bahan baku obat tradisional, menjembatani antara Industri Obat Tradisional dengan petani penghasil bahan baku, menjamin stabilitas harga bahan baku obat tradisional di pasaran, dan sekaligus untuk mengantisipasi persaingan global di bidang obat tradisional dengan mendukung tersedianya jamu yang aman, dan memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah.
Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Kabupaten Kaur, Kabupaten Maros, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Tegal tentang Fasilitasi Peralatan Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO), Pusat Ekstrak Daerah (PED) dan Laboratorium Mikrobiologi pada Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO).
Dari hasil kerjasama ini diharapkan akan dihasilkan bahan baku obat tradisional (BBOT) yang memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku di Indonesia untuk di kemudian hari dapat dimanfaatkan oleh produsen obat tradisional di Indonesia bahkan untuk diekspor ke manca negara.
Selain itu juga diharapkan dengan adanya fasilitas P4TO dan PED, dapat mendorong pengembangan tumbuhan obat khas daerah. Sebagaimana kita ketahui bahwa daerah-daerah di seluruh pelosok tanah air memiliki tanaman obat khas tertentu yang telah digunakan secara turun temurun, maupun yang telah didukung dengan riset. Misalnya di daerah Maros, Sulawesi Selatan terdapat tumbuhan paliasa (KleinhoviahospitaLinn) dan tumbuhan sanrego.
Demikian pula kabupaten-kabupaten lain yang telah dan akan mendapatkan fasilitasi ini dapat membuat strategi yang tepat demi pemanfaatannya. Kabupaten Tegal dan Sukoharjo adalah 2 wilayah yang berada di provinsi Jawa Tengah. Kedua Kabupaten ini nantinya diharapkan dapat menjadi pemasok utama bagi industri-industri obat tradisional yang banyak terdapat di daerah Jawa Tengah. Selain itu juga mendukung program Saintifikasi Jamu di Provinsi Jawa Tengah. Di daerah Jawa Tengah sudah banyak puskesmas yang menerapkan program saintifikasi jamu ini.
Dengan kemampuan Indonesia untuk memproduksi Bahan Baku Obat Tradisional (BBOT) di masa mendatang, maka ketersediaan bahan baku obat tradisional akan lebih terjamin sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan mutu obat tradisional yang selama ini sudah digunakan secara luas untuk tujuan preventif, promotif dan kuratif dan juga dapat digunakan untuk mendukung program Saintifikasi Jamu.
Humas Binfar – RD