“Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan sesuai kebutuhan hukum dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pemahaman antara aparatur pemerintah dengan stake holder terkait” demikian ungkap Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt, Ph.D dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Hotel Grand Pasundan Convention Hotel, Bandung (28/11).
Dalam era Otonomi Daerah, seringkali masih terjadi hambatan dalam mendapatkan akses informasi, sehingga hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam memahami peraturan perundang-undangan.
Mencermati kondisi tersebut, maka dirasakan perlu untuk melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk penyamaan pemahaman antara aparatur pemerintah dengan stake holder terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kefarmasian dan alat kesehatan.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesamaan pemahaman antara aparatur pemerintah dengan stake holder terkait, terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu tugas pokok Pemerintah dalam rangka pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sesuai tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum bidang kefarmasian dan alat kesehatan.
Pada era Jaminan Kesehatan Nasional menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau dalam jenis dan jumlah yang cukup adalah tugas bersama, untuk itu dalam pelaksanaannya telah diamanatkan membuat Formularium Nasional yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, dan Kompendium Alat Kesehatan sebagai daftar spesifikasi alat kesehatan terpilih yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat untuk digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan obat program Jaminan Kesehatan Nasional dan obat program lainnya pada satuan kerja di bidang kesehatan baik pusat maupun daerah, dan Fasilitas Kesehatan baik pemerintah maupun swasta, telah tersedia katalog obat secara elektronik yang dapat diakses di Portal Pengadaan Nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau yang disingkat LKPP
Dengan telah terbangunnya sistem Katalog Elektronik atau e-catalogue, maka seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam pengadaan obat baik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional maupun program kesehatan lainnya dapat memanfaatkan Katalog Elektronik (e-catalogue) tersebut.
Materi yang disampaikan dalam acara ini adalah Formularium Nasional; Kompedium Alat Kesehatan dan implementasinya di rumah sakit swasta; Pengadaan obat berdasarkan katalog elektronik (e-catalogue); Mekanisme klaim obat dan perbekalan kesehatan; serta Penyaluran obat dan dukungan industri farmasi dalam menjamin ketersediaan obat di Era Jaminan Kesehatan Nasional.
Narasumber pada acara ini berasal dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI), perwakilan rumah sakit swasta dan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi.
Dari ARSSI dalam paparannya mengungkapkan harapan untuk sistem Fornas dan e-catalogue, yaitu:
- Sosialisasi PMK No. 63 tahun 2014 ke seluruh RS Swasta dan PBF dan pemenuhan item obat yang sudah masuk e-catalogue oleh PBF.
- Membuat alur/juknis bagaimana cara pemesanan obat sesuai e-catalogue
- Evaluasi secara periodik mengenai Formularium Nasional dan e-catalogue
- Kemenkes diharapkan dapat memfasilitasi RS Swasta untuk mendapatkan obat Formularium Nasional dan Alkes yang murah.
Sementara itu dari RS swasta yang diwakili RS St. Carolus mengungkapkan harapan yaitu:
- RS Swasta yang sudah menjadi provider BPJS dapat mengakses dengan mudah e-catalogue sehingga bisa melakukan transaksi secara online
- Daftar alat kesehatan yang masuk dalam e-cataloque mempunyai kualitas baik untuk keselamatan pasien (Kendali Mutu dan Kendali Biaya)
- Benefit/ Privilleges yang diberikan kepada RS Pemerintah dipertimbangkan untuk juga diberikan kepada RS Swasta yang menjadi Provider BPJS
- Program BPJS menjadi solusi bagi masyarakat dan RS
Dengan terselenggaranya pertemuan sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian khususnya terkait pelaksanaan pengadaan obat dan alat kesehatan berdasarkan e-catalogue yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.