“Integritas harus menjadi prioritas utama dalam diri Aparatur Negara, agar terhindar dari bentuk-bentuk tindakan penyimpangan sosial yang merugikan negara” demikian salah satu pesan yang disampaikan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt, Ph.D pada saat acara Penandatanganan Komitmen Melaksanakan Pembangunan Kesehatan Yang Baik, Bersih dan Melayani Dengan Semangat Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang digelar pada Senin(26/1) di Ruang Rapat Ditjen Binfar dan Alkes.
Reformasi birokrasi merupakan suatu keharusan, mengingat penyelenggaraan pemerintahan sat ini dihadapkan dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja pemerintah, transparansi, dan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu menyediakan pelayanan publik secara optimal
Salah satu ukuran keberhasilan reformasi birokrasi adalah perubahan perilaku Aparatur Negara, dimana integritas adalah salah satu core value yang penting, sehingga semangat dan skill saja tidak cukup.
Acara ini sendiri merupakan tindak lanjut dari komitmen serupa yang sebelumnya telah dibuat oleh Menteri Kesehatan bersama para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan pada tanggal 9 Januari 2015 yang lalu.
Dengan kegiatan penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Binfar dan Alkes untuk bekerja mencapai sasaran program dengan baik dan bertanggungjawab, disertai dengan sikap integritas yang tinggi, transparan dan akuntabel.
Berbagai rangkaian program kefarmasian dan alat kesehatan sendiri telah dilaksanakan Ditjen Binfar dan Alkes demi terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sementara itu Sekretaris Ditjen Binfar dan Alkes Drs. Purwadi, Apt, MM, ME pada kesempatan ini dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Permenkes No.14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi, maka Ditjen Binfar dan Alkes telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Ke depannya, UPG ini wajib dibentuk di masing-masing unit eselon II Ditjen Binfar dan Alkes..
Isi Komitmen Melaksanakan Pembangunan Kesehatan Yang Baik, Bersih dan Melayani Dengan Semangat Reformasi Birokrasi ini antara lain:
- Melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten;
- Menjunjung tinggi integritas Aparatur Sipil Kementerian Kesehatan;
- Menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- Menolak adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan, uang pelicin dalam bentuk apapun dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Turut serta secara aktif untuk melaporkan setiap dugaan penerimaan suap, gratifikasi, pemerasan, uang pelicin melalui Whistle Blowing System (WBS);
- Menghindari adanya benturan kepentingan;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
- Membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
- Mendorong kualitas pelayanan publik; dan
- Mewajibkan semua aparatur sipil Kementerian Kesehatan RI untuk menandatangani pakta integritas.