Dalam rencana pembangunan kesehatan 2015 – 2019, penguatan pelayanan kesehatan dasar sangat ditekankan untuk mengoptimalkan kesiapan fasilitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun rujukan. Ada 149 Kabupaten/Kota terpilih yang akan menjadi fokus penguatan pelayanan kesehatan dasar, dimana fokus penguatan ditekankan pada Kab/Kota yang masuk kategori DTPK, prioritas MDGs, dan Kab/Kota dengan IPKM rendah. Diharapkan nanti akan terbentuk 14 RS Rujukan Nasional, terbentuknya 110 RS Rujukan regional, dan terbentuknya 20 RS Rujukan Provinsi.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan Prof. Dr. Dr. Nila F. Moeloek, Sp.M saat membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Tahun 2015 Regional Barat di Balai Pelatihan Kesehatan Batam, Kepulauan Riau Rabu malam (4/3).
“Target penguatan pelayanan kesehatan tingkat primer terutama ditujukan pada pembangunan baru dan peningkatan puskesmas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan” ucap Menkes. Hal ini sesuai dengan tema yang diusung pada Rakerkesnas 2015 yaitu “Pembangunan Kesehatan dari Pinggir ke Tengah” dan selaras dengan Nawa Cita.
Tantangan dari segi pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) dan pasca 2015 adalah: menurunkan angka kematian ibu dan bayi; menurunkan angka kesakitan akibat penyakit infeksi; dan menurunkan angka kemiskinan. Sedangkan tantangan dari segi implementasi Jaminan Kesehatan Nasional meliputi: meningkatkan akses pelayanan, melakukan restrukturisasi pelayanan melalui penataan sistem rujukan, dan meningkatkan pelayanan agar lebih efisien dan efektif.
Menkes berpesan kepada para peserta rapat untuk memperhatikan tiga komponen utama kunci peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Tiga faktor kunci tersebut di antaranya pembentukan pemahaman kesehatan, peningkatan pelayanan, dan kelancaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Semoga apa yang dirapatkan di sini dapat menjadi kebijakan yang bisa dirumuskan di daerah dan dipantau terus pelaksanaannya,” kata Menkes
Rakerkesnas Regional Barat 2015 kali ini merupakan Rakerkesnas kedua setelah sebelumnya diadakan di Bali untuk Regional Tengah. Peserta Rakerkesnas Regional Barat 2015 ini terdiri dari peserta daerah yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) vertikal Kemenkes yang bertugas di 14 Provinsi, meliputi: Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Tidak lupa Menkes juga menekankan mengenai program Nusantara Sehat yang bertujuan memperkuat pelayanan kesehatan primer untuk mewujudkan Indonesia Sehat melalui peningkatan jumlah, sebaran, komposisi, dan mutu tenaga kesehatan. Program Nusantara Sehat melibatkan sejumlah tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan, analis kesehatan, dan tenaga kesehatan masyarakat di dalam satu tim kerja.
Selain dibekali dengan keahlian medis, para tenaga kesehatan yang berpartisipasi juga telah mendapat pemahaman budaya lokal. Tenaga kesehatan tersebut terdiri dari dokter, perawat, bidan, ahli gizi, tenaga kesehatan lingkungan, farmasi, tenaga kesehatan masyarakat, dan ahli laboratorium.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan hal tersebut dengan meningkatkan program kesehatan di daerah terpencil,” tutup Menkes.
Hasil Rangkuman
1. Penerapan Paradigma Sehat dalam pembangunan nasional.
Sasaran perubahan Paradigma Sehat ditujukan kepada: (i) para penentu kebijakan pada lintas sektor, (ii) tenaga kesehatan, (iii) penyelenggara pelayanan kesehatan, dan (iv) masyarakat. Tantangan utama penerapan Paradigma Sehat mencakup: (i) implementasi kebijakan, (ii) ketenagaan, dan (iii) belum imbangnya pembiayaan UKP dan UKM. Upaya implementasi Paradigma Sehat, antara lain dilaksanakan melalui:
- Pemantapan kebijakan yang holistik dan penyempurnaan regulasi lintas sektor terkait upaya penyelenggaraan Paradigma Sehat di tingkat pusat, provinsi dan atau kab/kota.
- Penguatan advokasi dan sosialisasi untuk meningkatkan komitmen lintas sektor dan pemerintah daerah dalam pembangunan berwawasan kesehatan, khususnya dalam penyediaan anggaran dan sumber daya untuk promotif-preventif dan pemberdayaan masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat memerlukan penguatan kelembagaan Promosi Kesehatan di kab/kota. Untuk itu Kemenkes perlu berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melakukan peninjauan atas SOTK SKPD Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota, khususnya kelembagaan pelaksana promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pemenuhan jumlah tenaga promosi kesehatan dilakukan melalui jenjang pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan mahasiswa institusi pendidikan tinggi kesehatan sebagai tenaga promosi kesehatan bagi masyarakat.
- Peningkatan pemanfaatan media massa dan media sosial serta teknologi promosi kesehatan yang sesuai dengan dinamika dan kondisi masyarakat di masing-masing daerah.
- Untuk menjamin kesinambungan pembiayaan upaya promotif-preventif, perlu mobilisasi sumberdana yang ada antara lain: potensi dana desa dan pajak rokok, BOK, dan dana operasional kapitasi JKN.
2. Penguatan Pelayanan Kesehatan
Penguatan pelayanan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, melalui:
a. Penyusunan Roadmap Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Regionalisasi Rujukan di tingkat provinsi dan kab/kota tahun 2015 – 2019 pada akhir April 2015, antara lain mencakup aspek regulasi, SDM kesehatan, pembiayaan, dan sarana prasarana.
b. Penguatan Sistem Rujukan Regional difokuskan pada upaya percepatan akreditasi dan pemenuhan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan.
c. Penguatan layanan kesehatan primer di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan dilakukan dengan pendekatan tenaga kesehatan berbasis tim dalam mendukung program Nusantara Sehat.
d. Untuk pemenuhan kebutuhan tenaga, Kemenkes perlu: (i) meninjau dan merevisi standar ketenagaan di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk sistem insentif dan penataan pola karier pegawai; (ii) mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak untuk pemenuhan tenaga kesehatan strategis, dan (iii) bersama dengan pemerintah daerah melakukan penguatan sistem informasi manajemen tenaga kesehatan yang terintegrasi.
e. Diperlukan upaya pemetaan jumlah, jenis, kompetensi, dan penyebaran tenaga kesehatan di berbagai tingkatan untuk perencanaan tenaga kesehatan provinsi/kabupaten/kota.
f. Untuk menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, Kemenkes perlu melakukan penyempurnaan sistem e-catalogue.
3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Pelaksanaan JKN termasuk pencegahan fraud menuntut peran aktif Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu beberapa hal yang dapat dilakukan:
a. Dinas Kesehatan mempunyai peran yang penting dan besar dalam mensukseskan penyelenggaraan JKN, khususnya pada aspek: (i) kepesertaan, (ii) penyediaan pelayanan kesehatan, (iii) pembiayaan, serta (iv) organisasi dan manajemen.
b. Dinas Kesehatan bekerjasama dengan SKPD terkait akan memberikan perhatian khusus dalam mendorong masyarakat sehat di wilayah kerjanya untuk menjadi peserta BPJS, untuk mewujudkan tercapainya Universal Health Coverage.
c. Dinkes Provinsi dan Kabupaten/kota akan mendukung Kemenkes di dalam memperkuat sistem data dan informasi yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
d. Pencegahan fraud dalam Pelaksanaan JKN akan dilakukan melalui: (i) pemantapan implementasi regulasi dan identifikasi regulasi yang diperlukan, (ii) pembentukan tim anti fraud di tiap tingkatan administrasi, melibatkan organisasi profesi, BPJS dan lintas sektor, dan (iii) perlu dan tersedianya anggaran pengawasan JKN di setiap tingkatan.
4. Dalam rangka menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Rakerkesnas pada tahun 2016 yang akan datang perlu diawali dengan pelaksanaan Pra-Rakerkesnas di tingkat Provinsi bersama kab/kota yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan.