“Dalam rencana pembangunan kesehatan 2015 – 2019, penguatan pelayanan kesehatan dasar sangat ditekankan untuk mengoptimalkan kesiapan fasilitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun rujukan. Pemerintah sendiri telah mencanangkan Program Indonesia Sehat sebagai solusi dalam menghadapi berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia” ungkap Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt, Ph.D saat membuka Rapat Konsultasi Nasional Ditjen Binfar Alkes Gelombang I yang diselenggarakan pada 16 – 18 Maret 2015 di Hotel Pangeran Beach, Padang Sumatera Barat.
Rapat Konsultasi Nasional (Rakonas) Gelombang I ini mengusung tema “Pemantapan Pelaksanaan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam Mendukung Ketersediaan Obat dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan”.
Rakonas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisme antara pusat dan daerah dalam rangka peningkatan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2015 guna mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dan pencapaian MDGs.
Ibu Dirjen dalam paparannya juga menekankan pentingnya seluruh jajaran kefarmasian untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan dalam Program Indonesia Sehat dari sisi Pilar Paradigma Sehat yang terkait Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Tantangan tersebut adalah meningkatkan peran tenaga kefarmasian dalam upaya promotif-preventif yang meliputi:
- Tinjauan terapi berbasis bukti ; membantu menghilangkan disparitas dalam pelayanan kesehatan
- Pencegahan Penyakit dan Peningkatan keamanan penggunaan obat melalui program rekonsiliasi obat, pengkajian resep
- Edukasi masyarakat, melalui program edukasi mengenai penggunaan obat yang efektif dan aman
- Melaksanakan Kebijakan Obat Nasional, termasuk penetapan ketersediaan obat esensial
- Riset dan Training terutama di bidang keamanan penggunaan obat, farmakoekonomi, farmakoepidemiologi, kualitas hidup pasien dan penggunaan obat berbasis bukti.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, telah disiapkan Strategi Kemandirian, Aksesibilitas dan Mutu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana ada 3 tujuan yang ingin dicapai. Ketiga tujuan tersebut meliputi:
1. Terwujudnya peningkatan ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas;
Strategi yang disusun untuk mencapai tujuan ini adalah:
- Menyusun regulasi perusahaan farmasi memproduksi bahan baku obat dan obat tradisional dan menggunakannya dalam produksi obat dan obat tradisional dalam negeri, serta bentuk insentif bagi percepatan kemandirian nasional
- Mengembangkan Pokja ABGC dalam pengembangan dan produksi bahan baku obat, obat tradisional, dan alat kesehatan dalam negeri
- Membangun sistem informasi dan jaringan informasi terintegrasi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan
- Menjadikan tenaga kefarmasian sebagai tenaga kesehatan strategis
- Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat rasional melalui penguatan manajerial, regulasi, edukasi serta sistem monev
2. Terwujudnya kemandirian bahan baku obat, obat tradisional dan alat kesehatan;
Strategi yang disusun untuk mencapai tujuan ini adalah:
- Menyusun regulasi perusahaan farmasi memproduksi bahan baku obat dan obat tradisional dan menggunakannya dalam produksi obat dan obat tradisional dalam negeri, serta bentuk insentif bagi percepatan kemandirian nasional
- Mengembangkan Pokja ABGC dalam pengembangan dan produksi bahan baku obat, obat tradisional, dan alat kesehatan dalam negeri
- Membangun sistem informasi dan jaringan informasi terintegrasi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dan tenaga kesehatan tentang pentingnya kemandirian bahan baku obat, obat tradisional dan alat kesehatan dalam negeri yang berkualitas dan terjangkau
- Percepatan tersedianya produk generik bagi obat-obat yang baru habis masa patennya
3. Terjaminnya produk alat kesehatan & PKRT yang memenuhi syarat di peredaran.
Strategi yang disusun untuk mencapai tujuan ini adalah:
- Menyusun regulasi penguatan kelembagaan dan sistem pengawasan pre dan post market alat kesehatan serta PKRT
- Menyusun regulasi penguatan penggunaan dan pembinaan industri alat kesehatan dalam negeri
- Membangun sistem informasi dan jaringan informasi terintegrasi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan
Sementara itu dinas kesehatan sendiri diharapkan untuk ikut berperan serta dengan cara:
- Menjadi perwakilan pusat dalam pelaksanaan program kefarmasian dan alat kesehatan di daerah, terutama dalam kerja sama lintas program dan lintas sektor perlunya pemahaman komprehensif tentang program dan sinergi dengan program kesehatan di daerah
- Menjadi fasilitator pengumpulan dan validasi data capaian program, terutama yang bersumber dari puskesmas/sarana pelayanan kesehatan perlunya kompetensi, perangkat pendukung, serta komitmen pelaporan
- Menjadi sumber ide dan mitra diskusi pengembangan program perlunya pengembangan karakteristik daerah dan akomodasinya dalam pelaksanaan program (mis. dtpk)
- Menjadi kontributor dalam upaya pencapaian tata kelola pemerintahan dan keuangan negara yang baik dan benar di lingkup program kefarmasian dan alat kesehatan perlunya pengetahuan serta pemahaman tata kelola pemerintahan dan keuangan negara
- Melaksanakan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan kinerja baik
Kesimpulan Rakonas Ditjen Binfar dan Alkes Gelombang I
- Untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan vaksin sampai ketingkat puskesmas, diperlukan revitalisasi manajemen pengelolaan obat dan vaksin di setiap tingkat pemerintahan dan fasilitas kesehatan, melalui peningkatan kapasitas institusi.
- Untuk mewujudkan bahan baku obat, obat tradisional, dan alat kesehatan diperlukan pembinaan produksi dan distribusi kefarmasian serta alat kesehatan yang dilakukan secara berjenjang sesuai pedoman pembinaan, dan mendorong pemanfaatan sistem perizinan dan pelaporan secara online, akuntabel sesuai janji layanan, serta selaras dengan koridor pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
- Upaya mewujudkan jaminan keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan serta perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) membutuhkan pengawasan pra dan pasca pemasaran secara berjenjang dan komprehensif. Pengawasan harus dilakukan selaras dengan pembinaan industri alat kesehatan dan PKRT, terutama untukmeningkatkan kemandirian nasional di bidang alat kesehatan yang dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai fungsinya.
- Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat rasional, untuk tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal dan keselamatan pasien, perlu dilakukan peningkatan POR melalui Gerakan Nasional Masyarakat Peduli Obat (GNMPO), peningkatan kapasitas SDM kefarmasian, Evaluasi Penggunaan Obat (EPO), dan penyusunan FORNAS melalui e-fornas dan revitalisasi pelayanan kefarmasian, dengan fokus orientasi pasien, pelayanan kesehatan berbasis tim dan komunitas.
- Pelaksanaan dekonsentrasi Program Kefarmasian dan Alat Kesehatanserta DAK Subbidang Pelayanan Kefarmasian merupakan bentuk sinergisitas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Hal ini perlu dimanfaatkan secara maksimal, dipantau,dan hasil evaluasi ditindaklanjuti untuk meningkatkan akuntabilitasnya bagi pencapaian tujuan program. Penguatan dan pemantauan tersebut dilakukan oleh Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai lingkup wilayah tugasnya.
- Pelaksanaan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam mencegah dan mewaspadai terjadinya gratifikasi. Langkah-langkah mewaspadai dan pencegahan gratifikasi telah dituangkan dalam Permenkes No. 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan SK Menkes No. HK. 02.02 / Menkes / 306 / 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi.
Rencana Tindak Lanjut
1. Meningkatkan kapasitas institusi dalam manajemen pengelolaan obat dan vaksin, terutama perencanaan kebutuhan, pemanfaatan e-catalogue, dan penerapan sistem e-logistic, olehPusat, Provinsi, danKabupaten/Kota.
2. Melaksanakan pembinaan sarana produksi distribusi kefarmasian dan alat kesehatan sesuai pedoman yang telah ditetapkan, termasuk sosialisasi dan pemanfaatan sistem perizinan dan pelaporan secara online alat kesehatan, serta mendorong penggunaan alat kesehatan dan bahan baku obat produksi dalam negeri.
3. Menyelenggarakan tahapan perizinan sarana produksi distribusi kefarmasian dan alat kesehatan PKRT, berdasarkan janji layanan dan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi, baik oleh pusat maupun daerah.Tindak lanjut pengawasan diarahkan pada pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat/khasiat.
4. Melakukan inisiatif serta upaya peningkatan pelayanan kefarmasian dan penggunaan oba tradisional. Upaya – upaya tersebut adalah, namun tidak terbatas pada : perluasan metode CBIA, GNMPO, evaluasi penggunaan obat, peningkatan SDM kefarmasian, serta pemanfaatan Program Nusantara Sehat untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
5. Pelaksana Program di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan terus meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan dekonsentrasi dan DAK Subbidang Pelayanan Kefarmasian. Setiap pelaksana tersebut akan mengupayakan pengawasan yang lebih terstruktur, terkoordinir, dan bersumber data terkini di lapangan.
6. Setiap pelaksana Program di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan meningkatkan komitmen pencegahan dan pengendalian gratifikasi, terutama yang terkait dalam pengadaan obat serta pemberian izin di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.