Penataan organisasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan serta beban kerja sehingga mampu memberikan hasil terbaik untuk mencapai tujuan, sasaran strategis serta visi dan misi organisasi.
Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan telah melakukan sosialisasi perubahan pada organisasi dan tata kerja, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan pada Kamis 29/1 di Jakarta
Dalam sambutan di acara yang diselenggarakan di Hotel Manhattan, Dirjen Farmalkes Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D mengatakan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagai organisasi yang bergerak dinamis harus dapat mengantisipasi dan mengakomodir kebutuhan tugas dan fungsi yang belum terpenuhi saat ini kedalam struktur organisasi. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagai fungsi lini Kementerian Kesehatan memberikan dukungan strategis ada unit lain. Penataan organisasi Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan dilakukan melalui “penajaman” fungsi-fungsi kefarmasian dan “penguatan” fungsi pembinaan alat kesehatan dengan penekanan pada kegiatan pre market dan post market.
Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pemangku jabatan maupun stakeholders terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berdasarkan Permenkes 64 tahun 2015 dalam rangka meningkatkan kualitas birokrasi dilingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagai organisasi yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders.
Peserta yang menghadiri pertemuan ini berjumlah 110 orang, terdiri dari pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Organisasi Profesi serta asosiasi perusahaan bidang produksi dan distribusi kefarmasian dan alat kesehatan. Narasumber berasal dari Kementerian PAN & RB, Biro Hukum & Organisasi Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Bina Kefaramsian & Alat Kesehatan.