Yang Terhormat,
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
- Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
- Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit
di
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Formularium Nasional sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Memperhatikan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar obat dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang tertuang dalam Formularium Nasional.
- Formularium Nasional (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional) ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2017 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2018.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka pelayanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Bapak/Ibu dapat mengacu kepada Formularium Nasional sebagai berikut:
- Pelayanan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 mengacu kepada:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/137/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional; dan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/636/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional;
- Pelayanan yang dilakukan mulai tanggal 1 April 2018 mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan,
ttd
Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D
NIP.19580503 198303 2 001
Tembusan:
Direktur Utama BPJS Kesehatan