Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas telah dijelaskan tugas dan tanggung jawab Apoteker sebagai penanggung jawab pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam hal pengelolaan vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan, Apoteker bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, mutu dan khasiat vaksin hingga saat digunakan. Pedoman ini menjelaskan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk memastikan pemeliharaan kualitas vaksin dari titik penyedia hingga saat digunakan.