Kebijakan Kementerian Kesehatan yaitu Transformasi Sistem Kesehatan 2022-2024 dengan 6 (enam) pilar yang salah satunya adalah transformasi sistem ketahanan kesehatan, yaitu meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan. Untuk mewujudkannya, salah satu program utama di Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan adalah memenuhi dan mengembangkan 10 alat kesehatan terbesar by volume dan by value, diantaranya dikembangkan dari hasil riset alat kesehatan dalam negeri.
Selain itu juga dilakukan upaya pengembangan produk biologi, yang pada tahun 2022 telah ditargetkan 4 produk biologi, yaitu EPO, insulin gargline, enoxaparin, dan rituximab yang selanjutnya akan dicapai 10 produk pada tahun 2024 (kumulatif).
Untuk mendorong ketahanan kefarmasian dan alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan membuat 3 (tiga) kebijakan yaitu kebijakan terkait penelitian dan pengembangan, kebijakan terkait produksi, dan kebijakan terkait jaminan pasar.
Rabu, 13 September 2022 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan mengadakan kegiatan Sinergisme ABGC Dalam Rangka Pengembangan Inovasi Alat Kesehatan Dalam Negeri dan Persiapan Transfer Teknologi Produk Biologi di Jakarta.
Selain dihadiri oleh peserta daring melalui Zoom Meeting, pertemuan ini juga dihadiri oleh industri farmasi yang mempunyai dan akan mengembangkan produk biologi, peserta Kementerian Kesehatan, Universitas/Institusi Penelitian, Asosiasi (GP Farmasi), BPOM, serta BRIN.

Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Roy Himawan dalam laporannya menyampaikan output-output pertemuan ini yaitu:
- Sosialisasi kebijakan percepatan pengembangan dan hilirisasi alat kesehatan dan produk biologi dalam rangka ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
- Sosialisasi regulasi premarket alat kesehatan dalam negeri dan postmarket pengawasan alat kesehatan dalam negeri.
- Diseminasi dari pengalaman terbaik (best practice) berbagai model hilirisasi alat kesehatan dalam negeri dari hasil riset alat kesehatan.
- Diseminasi hasil-hasil riset alat kesehatan dari berbagai perguruan tinggi.
- Memantau dan menganalisa data terkait pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan
14yaitu Jumlah 10 terbesar alat kesehatan dan alat diagnostik yang diproduksi di dalam negeri. - Mendapatkan masukan dari industri terkait kebutuhan penelitian bidang bioteknologi.
- Mendapatkan masukan terkait pembiayaan riset serta hilirisasi produk biologi.
- Melakukan sinergisme dan koordinasi penelitian produk biologi antara industri dan lembaga penelitian/universitas.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan L. Rizka Andalucia memberikan arahan agar dalam mewujudkan kemandirian di bidang bioteknologi ini diperlukan sinergisme yang erat antara Pemerintah, industri, peneliti serta universitas/lembaga tinggi. “Kita dapat berbagi tugas sesuai dengan kompetensi dan kapasitas masing masing. Bagaimana agar penelitian yang ada di universitas tidak hanya sebatas tugas akhir studi namun dapat dihilirisasi oleh industri”, ungkap Rizka.
Selain itu beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai program dan usaha afirmatif untuk mendorong penggunaan obat dan alat kesehatan dalam negeri, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia, menyerap tenaga kerja, memajukan dan mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri, serta menguatkan daya saing ekonomi baik secara nasional maupun global.